Pelayanan WFH Selama PPKM Tidak Mengganggu Pelayanan Publik
Admin
12/01/2021 09:26 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi menerapkan kebijakan
bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi 75% selama pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tidak
mengurangi pelayanan kepada masyarakat karena digelar secara daring dan
bagian dari upaya pencegahan penularan covid-19.
Plt. Wali Kota
Cimahi Ngatiyana mengatakan hal itu, Senin (11/1/2021). "Di tiap dinas
hanya 25% pegawai bekerja di kantor, sisanya bekerja di rumah atau WFH
75%. Ini bagian dari kebijakan PKM untuk mengurangi penularan covid-19,"
ujarnya. Meski demikian, terdapat sejumlah dinas yang tidak
memberlakukan WFH seperti petugas lapangan.
"Seperti petugas
kebersihan tidak ada WFH, Satpol PP, Dishub, petugas pelayanan tetap
masuk diatur dengan jadwal. Sebab nanti siapa yang melakukan tugasnya
kalau bekerja dari rumah," katanya.
Plt. Walikota mengklaim kebijakan
WFH sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui surat edaran yang
disebar di tiap kelurahan. "Masyarakat sudah tahu penerapan PPKM yang
salahsatunya ada kebijakan WFH. Dengan
masih ada pegawai yang bekerja di kantor, pelayanan masyarakat tetap
berlangsung karena sebagian bisa diakses lewat online juga," ungkapnya.
Selain
itu, hal ini dilakukan untuk menekan penularan kasus covid-19 di Kota
Cimahi. "Sehingga untuk mencegah timbulkan klaster perkantoran kita
batasi jumlah pegawai selama PPKM. Mudah-mudahan bisa berdampak pada
efektifitas penanggulangan covid khususnya dengan tentu saja protokol
kesehatan harus ditaati," katanya.***