Pelayanan WFH Selama PPKM Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Admin   12/01/2021 09:26 WIB

Pelayanan WFH Selama PPKM Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi 75% selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat karena digelar secara daring dan bagian dari upaya pencegahan penularan covid-19.

Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan hal itu, Senin (11/1/2021). "Di tiap dinas hanya 25% pegawai bekerja di kantor, sisanya bekerja di rumah atau WFH 75%. Ini bagian dari kebijakan PKM untuk mengurangi penularan covid-19," ujarnya. Meski demikian, terdapat sejumlah dinas yang tidak memberlakukan WFH seperti petugas lapangan.
"Seperti petugas kebersihan tidak ada WFH, Satpol PP, Dishub, petugas pelayanan tetap masuk diatur dengan jadwal. Sebab nanti siapa yang melakukan tugasnya kalau bekerja dari rumah," katanya.
Plt. Walikota mengklaim kebijakan WFH sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui surat edaran yang disebar di tiap kelurahan. "Masyarakat sudah tahu penerapan PPKM yang salahsatunya ada kebijakan WFH. Dengan masih ada pegawai yang bekerja di kantor, pelayanan masyarakat tetap berlangsung karena sebagian bisa diakses lewat online juga," ungkapnya.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk menekan penularan kasus covid-19 di Kota Cimahi. "Sehingga untuk mencegah timbulkan klaster perkantoran kita batasi jumlah pegawai selama PPKM. Mudah-mudahan bisa berdampak pada efektifitas penanggulangan covid khususnya dengan tentu saja protokol kesehatan harus ditaati," katanya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020