Luar Biasa, Realisasi Uji Terang Ulang di Cimahi Lampaui Target

Admin   06/01/2021 10:45 WIB

Luar Biasa, Realisasi Uji Terang Ulang di Cimahi Lampaui Target

CIMAHI - Ditengah pandemi COVID-19, realisasi penerimaan dari sektor terang ulang di Kota Cimahi tetap melebihi target sepanjang tahun 2020.

Tercatat retribsui yang masuk ke dalam PAD dari sektor yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi mencapai Rp. 134.140.600.

Realisasi tersebut sangat memuaskan meski sepanjang tahun 2020 terganggu dengan adanya wabah COVID-19, namun tetap melebihi target awal yang hanya Rp. 85.000.000.

“Kalau target kita alhamdulillah melebihi. Jumlahnya mencapai Rp 134 juta lebih,” terang Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat ditemui, Rabu (6/1/2021). 

Capaian retribusi daerah yang masuk PAD itu didapat dari 2.124 unit Alat Ukur, Takar,Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah ditera ulang sepanjang tahun 2020.  UTTP itu meliputi Timbangan Elektronik (TE), Timbangan Mekanik (TM), Anak Timbangan (AT) , Pompa Ukur BBM, Timbangan Jembatan dan lainnya.

“Kita biasanya ada yang jemput bola oleh petugas, atau datang langsung ke pelayanan kita,” ujar Dadan.

Penarikan retribusi tera dan tera ulang sendiri baru dipungut seja sejak Oktober 2019 setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.

Tahun ini sendiri pihaknya menaikan target pendapatan dari tera ulang menjadi Rp. 125.000.000. Target yang dicanangkan pihaknya sudah berdasarkan pemetaan dan evaluasi dari kegiatan sebelumnya. Kemudian juga disesuaikan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

Dadan meyakini target itu akan tercapai sebab menurutnya masih banyak potensi UTTP yang berada di perusahaan atau pabrik. Untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya bakal terus menyisir potensi PAD dari sektor retribusi tera dan tera ulang di Kota Cimahi.

“Kami sudah memberikan informasi kepada wajib tera agar tahun 2021 tera ulangnya di Cimahi saja, supaya kita juga punya basis data yang lebih  baik berapa sebenarnya potensi UTTP di Kota Cimahi,” imbuh Dadan.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020