CIMAHI.-Tim gabungan Pemkot Cimahi dan TNI-Polri menggelar razia penyakit
masyarakat (pekat), Rabu (11/11/2020). Gelandangan-pengemis (gepeng) dan
anak jalanan (anjal) yang terjaring dilakukan pendataan dan pembinaan
agar tidak kembali ke jalanan.
Petugas gabungan menyasar kawasan Pasar Cimindi Jln. Mahar
Martanegara-Bunderan Leuwigajah-Alun-alun Cimahi-hingga kembali ke
Pemkot Cimahi. Terdata sejumlah anjal-gepeng yang ditertibkan bukan
hanya warga Cimahi, melainkan dari berbagai daerah sekitar.
Kabid. Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Deden Herdiana
mengatakan, kegiatan operasi pekat baru dilakukan saat ini karena
kondisi pandemi covid-19. "Baru dilakukan sekarang setelah sekian lama
tertunda. Kegiatan ini akan digelar lebih sering lagi, kita berupaya
meminimalisir penyakit masyarakat yang ada di Kota Cimahi karena untuk
menghilangkan secara keseluruhan butuh waktu," ujarnya.
Deden menegaskan, keberadaan anjal-gepeng dinilai melanggar Perda
Ketertiban Umum. "Kalau dibiarkan jumlahnya akan bertambah dengan ajak
rekan maupun keluarganya, karena itu harus ditertibkan," tuturnya.***
Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020