27.000 Pelaku Usaha Mikro Diusulkan Mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro
Admin
23/09/2020 09:23 WIB
CIMAHI.-Sedikitnya
27.000 pelaku usaha mikro di Kota Cimahi diusulkan untuk mendapat
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Verifikasi tengah dilakukan agar
bantuan untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi corona virus disease
(covid) bisa segera diterima.
"Yang kita usulkan ke
kementrian sekitar 27.000 pelaku usaha mikro. Untuk jumlah penerima
belum dapat informasi karena masih diverifikasi," ujar Kepala Bidang
(Kabid) Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan
Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Rina Mulyani.
Dasar
pelaksanaan program yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro
untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional pada masa pandemik Covid-19. Bantuan diberikan sebesar
Rp 2,4 juta tiap pelaku usaha mikro, bantuan tersebut ditargetkan untuk
12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.
Dijelaskan
Rina, secara nasional kuota penerima bantuan sebanyak 12 juta pelaku
usaha. Target pelaku usaha yang akan diberikan bantuan yaitu tidak
sedang menerima kredit perbankan dengan beberapa kriteria, diantaranya
warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP, memiliki Izin Usaha Mikro
Kecil atau Surat Keterangan Usaha, memiliki rekening bank di bank umum
"Bukan
tentara, PNS, polisi atau pegawai BUMD/BUMN. Seluruh pelaku usaha harus
bersedia dilakukan verifikasi atau pemeriksaan kondisi usaha,"
bebernya.
Bantuan ini akan melengkapi insentif yang
sudah diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM yang mendapatkan
pembiayaan perbankan berupa subsidi bunga, insentif pajak UMKM,
penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di
bank umum.
Pendataan para pelaku usaha tersebut
melibatkan kelurahan. Setelah terkumpul di kelurahan, data pendaftar
penerima bantuan diserahkan ke Disdagkoperin Kota Cimahi dan akan
diinput ke pemerintah pusat secara online.
"Harus
punya izin seperti IUM, SKU (Surat Keterangan Usaha) dan sebagainya.
Nanti divalidasi oleh Kementerian KUKM. Jika sesuai kriteria, maka uang
akan ditransfer kepada pengusaha mikro tersebut,” jelasnya.***