Anggaran Bantuan Rutilahu Tahun ini Lengkap Lagi

Admin   15/07/2020 11:00 WIB

Anggaran Bantuan Rutilahu Tahun ini Lengkap Lagi

CIMAHI – Kabar gembira disampaikan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3,4 miliar untuk perbaikan Rumah Layak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi dipastikan cair tahun ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Anggaran tersebut untuk memperbaiki 187 rumah.

Seperti diketahui, sebelumnya DAK Fisik tersebut sempat dihentikan oleh pemerintah pusat sebab anggarnnya ditarik untuk kebutuhan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"DAK Fisik untuk Rutilahu sudah bisa digunakan lagi. Kota sudah dapat kepastiannya," kata Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman DPKP Kota Cimahi, Beni Gunadi, Rabu (15/7/2020).

Dengan kembalinya anggaran dari DAK Fisik tersebut, maka bantuan untuk perbaikan rumah bagi yang kurang mampu menjadi empat sumber, sama seperti tahun sebelumnya. Ada dari Anggaran Pendapatna dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sekitar Rp 4 miliar untuk memperbaiki 270 unit rumah.

Kemudian dari bantuan Pemprov Jabar sekitar Rp 5,25 miliar untuk 300 unit rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Rp 3,6 miliar untuk 210 unit rumah.

Dikatakan Beni, pihaknya sudah mulai melakukan proses validasi dan verifikasi ulang rumah sasaran untuk anggaran dari keempat sumber anggaran Rutilahu. Verifikasi dilakukan agar rumah yang diusulkan memenuhi syarat perbaikan.

Ia berharap kondisi pandemi Covid-19 ini semakin terkendali sehingga pengerjaan fisik bisa segera dimulai dalam waktu dekat ini. "Mudah-mudahan akhir Juli atau paling telat awal Agustus sudah bisa jalan. Kita verifikasi dam validasi dulu takutnya ada yang tumpang tindih," ujar Beni.

Landasan tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.

Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.

"Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5," terang Beni.

Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham," katanya.

Untuk persyaraatan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan. "Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Beny.

Untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.

"InsyaAlloh saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran," tandasnya.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020