Launching Penggunaan Kertas HVS untuk KK dan Akta CAPIL

Admin   07/07/2020 15:19 WIB

Launching Penggunaan Kertas HVS untuk KK dan Akta CAPIL

CIMAHI Mulai  1 juli 2020 penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram sebagai blanko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil) seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian, mulai berlaku di Kota Cimahi, tidak lagi menggunakan blanko security printng. Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna melaksanakan launching penggunaan kertas HVS tersebut, Selasa (07/07;2020)

Penggunaan Kertas HVS tersebut, berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

 “Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan Akta Capil, sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama”, ujar Ajar

Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Masyarakat yang memiliki Akta Pencatatan Sipil terdahulu, tak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. karena dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku”, jelas Ajay

 

Dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat,  tanda tangan Kepala Dinas bentuknya tidak seperti biasanya, tapi berbentuk barcode. ini adalah tanda tangan elektronik yang dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik, apabila masyarakat merasa ragu dengan barcode tersebut masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut menggunakan aplikasi veryds.

 Dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tidak perlu lagi melakukan legalisir.  hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019

 “Penggunaan tanda tangan elektronik merupakan salah satu bentuk terobosan dari layanan administrasi kependudukan, yang mulai melakukan layanan segala sesuatunya melalui online, layanan  ini sangat membantu untuk mencegah penyebaran virus covid 19. dengan adanya online diharapkan kontak fisik di tempat pelayanan disdukcapil dapat dikurangi”,  tambah Ajay.

 Ajay mengatakan sebelum adanya covid 19, tempat pelayanan disdukcapil  penuh dengan pemohon setiap harinya sekitar 300 sampai dengan 600 oranh masyarakat yang datang ke tempat pelayanan Disdukcapil Dengan kondisi pandemi ini,  kini yang masuk keruangan pelayanan tidak lebih dari lima puluh orang dan dilakukan secara bergilir sesuai pemanggilan dari petugas

“Saya berharap perubahan kertas ini dapat lebih membantu dan mempercepat proses pembuatan dokumen catatan sipil”, pungkas Ajay. (BIDANG IKPS DISKOMINFOARPUS).

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020