Pemerintah Kota Cimahi Perpanjang Masa PSBB
Admin
20/05/2020 09:17 WIB
CIMAHI.-Wali Kota Cimahi Ajay M.
Priatna menyatakan, Pemerintah Kota Cimahi secara resmi memperpanjang
masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu
dilakukan untuk menekan penularan corona virus disease (covid-19).
Demikian
diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna di Jalan Karya Bakti Kota
Cimahi, Selasa (19/5/2020). "Kota Cimahi ditetapkan masuk zona merah
oleh Provinsi Jabar. Atas status zona merah, pembatasan tetap
diberlakukan dengan PSBB tahap 3," katanya.
Dia
menilai, pembatasan tetap diberlakukan karena penambahan kasus positif
masih terus terjadi. Ada rasio hitungannya, termasuk memang kondisinya
mayoritas wilayah sudah muncul kasus positif covid-19," ujarnya.
Walikota
menyatakan, saat ini kasus positif covid-19 di Kota Cimahi mencapai 73
orang. "Sampai hari ini terkonfirmasi positif 73 orang, 3 orang
diantaranya meninggal. Kasus positif tersebar di 3 kecamatan di Kota
Cimahi," katanya.
Mereka yang masuk kategori
positif aktif, lanjut Ajay, sudah masuk isolasi di BPSDM Jabar. "Kita
terus semangat edukasi masyarakat agar menaati PSBB, di sisi lain sangat
disayangkan warga malah berbondong-bondong ke pasar berbelanja,"
ucapnya.
Pihaknya menyebar spanduk agar warga Kota
Cimahi yang merantau tidak perlu mudik. "Saat ini Kota Cimahi kurang
begitu baik dikunjungi. Kami tidak akan bosen edukasi masyarakat agar
menaati aturan untuk memastikan kita berjuang bersama mengatasi
covid-19," tuturnya.*