PSBB Kota Cimahi Mulai Diberlakukan

Admin   22/04/2020 13:22 WIB

PSBB Kota Cimahi Mulai Diberlakukan
CIMAHI.-Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Rabu (22/4/2020). Personil gabungan tersebar di lapangan untuk memastikan masyarakat meaati aturan selama PSBB untuk menekan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Penetapan pemberlakuan PSBB Kota Cimahi tercantum dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 433/Kep. 962-Huk/2020 tentang Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi. Pelaksanaan berlangsung selama 14 hari mulai 22 April-6 Mei 2020 mendatang.
Regulasi selama PSBB berlangsung 14 hari terinci dalam Peraturan Wali Kota Cimahi No. 14/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP.
"Tujuan PSBB untuk mencegah penyebaran dari Covid-19," ujarnya.
Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan titik checkpoint hingga pos untuk penerapan PSBB. Masyarakat tak tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap berada di rumah, bagi mereka yang masih bekerja harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.
"Disiapkan 13 checkpoint seperti di Gate Tol Baros 1 dan 2, Stasiun Cimahi, Kolonel Masturi, Persimpangan Cihanjuang. Ada 2 pos pengamanan terutama di daerah perbatasan yaitu Alun-alun Cimahi dan Cibeureum. Bagi warga yang masih harus kerja wajib membawa surat tugas," jelasnya.
Titik checkpoint dan pos tersebut  berfungsi sebagai pengontrolan akses keluar masuk kendaraan dari dan menuju Kota Cimahi.
"Menerapkan physical distancing di dalam kendaraan sehingga kapasitas maksimal hanya 50%. Untuk motor juga diperiksa, kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan. Ojek online dilaranh bawa penumpang, hanya boleh antar barang atau makanan," tegasnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020