PSBB Kota Cimahi Mulai Diberlakukan
Admin
22/04/2020 13:22 WIB
CIMAHI.-Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi mulai
berlaku pukul 00.00 WIB, Rabu (22/4/2020). Personil gabungan tersebar di
lapangan untuk memastikan masyarakat meaati aturan selama PSBB untuk
menekan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Penetapan
pemberlakuan PSBB Kota Cimahi tercantum dalam Keputusan Wali Kota Cimahi
No. 433/Kep. 962-Huk/2020 tentang Pembatasan sosial berskala
Besar (PSBB) Kota Cimahi. Pelaksanaan berlangsung selama 14 hari mulai
22 April-6 Mei 2020 mendatang.
Regulasi selama PSBB berlangsung 14
hari terinci dalam Peraturan Wali Kota Cimahi No. 14/2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cimahi.
Wali Kota
Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi
yakni seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan
melonjaknya angka ODP serta PDP.
"Tujuan PSBB untuk mencegah penyebaran dari Covid-19," ujarnya.
Pemerintah
Kota Cimahi menyiapkan titik checkpoint hingga pos untuk penerapan
PSBB. Masyarakat tak tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap
berada di rumah, bagi mereka yang masih bekerja harus membawa surat
tugas dari perusahaan masing-masing.
"Disiapkan 13 checkpoint seperti
di Gate Tol Baros 1 dan 2, Stasiun Cimahi, Kolonel Masturi,
Persimpangan Cihanjuang. Ada 2 pos pengamanan terutama di daerah
perbatasan yaitu Alun-alun Cimahi dan Cibeureum. Bagi warga yang masih
harus kerja wajib membawa surat tugas," jelasnya.
Titik checkpoint dan pos tersebut berfungsi sebagai pengontrolan akses keluar masuk kendaraan dari dan menuju Kota Cimahi.
"Menerapkan
physical distancing di dalam kendaraan sehingga kapasitas maksimal
hanya 50%. Untuk motor juga diperiksa, kalau berboncengan dan KTP tidak
sama kemungkinan akan diturunkan. Ojek online dilaranh bawa penumpang,
hanya boleh antar barang atau makanan," tegasnya.***