Pemkot Cimahi Bakal Revisi Target Uji Lab Limbah

Admin   13/04/2020 10:00 WIB

Pemkot Cimahi Bakal Revisi Target Uji Lab Limbah
CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 650 juta tahun akibat mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, M. Ronny mengatakan, target tersebut bakal direvisi bersama Badan Pengelola Pendapatan (Daerah) mengingat sudah ada langganan perusahaan penguji limbas cair yang menghentikan aktifitas produksinya akibat pandemi virus tersebut.

"Udah ada 20 perusahaan yang menghentikan produksinya.  Ke depan kemungkinan akan ada yang menyusul," kata Ronny saat ditemui, Senin (13/4/2020).

Dikatakannya, target Rp 650 juta dari pengujian air limbah industri tekstil, air limbah industri logam, air limbah domestik hingga pengujian air lainnya itu ditentukan sebelum munculnya wabah Covid-19. Salah satu pertimbangannya adalah capaian realisasi tahun lalu yang mencapai Rp. 465.878.000. Capaian itu melebihi target yang hanya Rp. 400.000.000.

Jika target retribusi  pemakaian kekayaan daerah tahun ini tetap dipaksakan Rp 650 juta, kata Ronny, pihaknya pesimis bisa tercapai. Sebab, dengan penghentian sementara aktifitas perusahaan langganan pengujian limbah otomatis sangat berdampak terhadap pendapatan.

"Pasti enggak akan kecapai (kalau target Rp 650 juta)," ucapnya.

Retribusi pemakaian kekayaan daerah bersumber dari pengujian limbah air di Labolatorium DLH Kota Cimahi yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kota Cimahi.

Tempat pengujian itu dibentuk tahun 2009 berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Labolatorium Lingkungan.

Meski dibentuk sejak tahun 2009, nyatanya Labopatorium DLH Kota Cimahi baru mendapat akreditasi tahun 2017. Setahun kemudian, barulah lab tersebut beroperasi menerima pengujian kualitas air, kualitas baku mutu dan sebagainya.

Jika dalam kondisi normal, lanju Ronny, biasanya ada 4-5 perusahaan yang menguji limbah cairnya. Namun sejak mewabahnya virus corona, ada hanya 1 perusahaan yang mengajukan uji limbahnya dalam seminggu.

"Kita biasanya waktu ujinya maksimal 14 hari, dengan 14 personel. Harapannya wabah ini segera berlalu supaya perusahaan bisa beroperasi lagi dan uji lab di kita," pungkasnya.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020