CIMAHI.- Pemerintah
Kota Cimahi mengalihkan pelayanan publik kepada sistem online (daring).
Pengurangan pelayanan tatap muka diharapkan dapat mencegah penyebaran
virus Corona (Covid-19) di kawasan perkantoran tersebut.
Peralihan
pelayanan diantaranya diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Cimahi mulai Kamis 19 Maret 2020. Untuk melayani
masyarakat akan kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) dan
catatan sipil Disdukcapil Kota Cimahi menyediakan 10 nomor layanan
WhatsApp (WA) sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah
Kota Cimahi menyampaikan permohonan maaf untuk ketidaknyamanan ini.
Kontak langsung dan layanan tatap muka untuk sementara waktu ditutup,
pelayanan dukcapil dialihkan secara online," ujar Kepala Dinas
Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota
Cimahi Harjono. Pengumuman telah dipasang
Disdukcapil Kota Cimahi di ruang pelayanan, termasuk menyebarkan
informasi ke wilayah kecamatan-kelurahan untuk disebarkan ke
masyarakat.
Perkiraan masa penutupan loket
pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi berlangsung 14 hari. "Melihat
perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Selain
Disdukcapil Kota Cimahi, sejumlah dinas lain menyusul akan membatasi
pelayanan tatap muka. "Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) juga mengoptimalkan layanan online. Pelayanan umum
sampai pukul 12.00 WIB, sisanya mengurus perijinan secara online. Bagi
masyarakat yang datang untuk konsultasi tetap dilayani, namun
seperlunya," katanya.
Beberapa layanan pajak di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi juga diproses untuk bisa dilakukan online.
Pihaknya
berharap kebijakan tersebut diterima masyarakat. "Dalam memerangi virus
corona, kita perlu menerapkan upaya pencegahan agar covid-19 tidak
muncul di Kota Cimahi," tuturnya.***