Kota Cimahi Perkuat Konsolidasi Bersama Serikat Buruh

Admin   14/10/2022 10:03 WIB

Kota Cimahi Perkuat Konsolidasi Bersama Serikat Buruh

CIMAHI - Walikota Cimahi Ngatiyana menghadiri acara Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi yang digelar di gedung Cimahi Techno Park. Kegiatan digelar untuk membangun komunikasi yang kondusif antara buruh dan pemerintah.

Kegiatan diikuti ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber yaitu dari Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan Polres Cimahi.

"Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi secara rutin mengadakan kegiatan konsolidasi dengan serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini untuk membangun komunikasi dan kondusivitas antara pemerintah dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka menciptakan keselarasan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," ujarnya

Ngatiyana mengatakan, kegiatan konsolidasi serikat pekerja/serikat buruh ini juga merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah. Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif.

Ngatiyana menyatakan, di masa pandemi ini pemerintah terus berupaya untuk menstabilkan perekonomian nasional. "Salah satunya dengan ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (omnibus law). Dengan harapan dapat menjadi stimulus positif  bagi peningkatan perekonomian nasional yang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat," katanya.

Lahirnya UU tersebut membawa perubahan besar terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai dari pengaturan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, pengaturan tentang pkwt, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut diatur di dalam beberapa peraturan pelaksana yang berdampak besar pada perubahan tatanan aturan ketenagakerjaan yang sudah terlaksana sebelumnya.

Sejak pandemi covid-19, terdapat berbagai kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di indonesia. "Hingga hari ini pandemi covid-19 belum berakhir. Namun demikian kita harus tetap menjalankan aktivitas agar bisa tetap produktif di tengah-tengah pandemi ini," ungkapnya.
Untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak pekerja, terbit Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan adanya perubahan dan penambahan aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, marilah kita sama-sama meningkatkan peran serta kita  sehingga terwujud apa yang kita cita-citakan. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita khususnya dalam membuka wawasan terkait kerjasama dan sinergitas antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan stakeholder," pungkasnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020