Pemkot Cimahi Sosialisasi Perubahan Perda Ketertiban Umum
Admin
30/06/2022 16:40 WIB
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi
mensosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum
Kota Cimahi. Perda tersebut memuat belasan pasal baru yang perlu ditaati
masyarakat.
Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi No.
5/2017 diubah menjadi No. 9/2021. Turunan aturan dari perda tercantum
secara detil pada Peraturan Walikota Cimahi.
Sosialisasi
Perda Ketertiban Umum terbaru digelar di 3 kecamatan se-Kota Cimahi.
Kegiatan dihadiri perwakilan masyarakat di wilayah kecamatan dan
menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian hingga Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cimahi.
Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana
mengatakan, perubahan atas perda tersebut perlu disosialisasikan ke
masyarakat Kota Cimahi. "Perda Ketertiban Umum yang terbaru ini memuat
berbagai pasal baru. Termasuk, penindakan dalam kondisi darurat seperti
penanganan Covid-19. Jadi kalau ada kondisi darurat di Kota Cimahi yang
perlu penanganan segera sudah terpayungi dalam perda ini," ujarnya.
Ngatiyana
menyebut, sosialisasi menjadi tanggungjawab Pemkot Cimahi dalam hal ini
Bagian Hukum Setda Kota Cimahi manakala terdapat produk hukum terbaru.
"Memang perlu disosialisasikan khususnya peraturan baru agar segera
diketahui dan dipahami masyarakat. Apalagi perda memuat sanksi bagi
mereka yang melanggar," katanya.
Melihat perkembangan jaman dan dinamika di pemerintahan maupun masyarakat akhirnya dilakukan perubahan perda tersebut.
Dengan
perubahan perda tersebut, lanjutnya, masyarakat Kota Cimahi diharapkan
dalam mengetahui dan memahami aturan terbaru. "Dengan demikian, setelah
mulai diaplikasikan tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan karena sudah
disosialisasikan. Terutama, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan
menaati peraturan yang berlaku di Kota Cimahi," tandasnya.***