PPKM Diperpanjang, Kota Cimahi Berstatus Level 2

Admin   17/05/2022 11:17 WIB

PPKM Diperpanjang, Kota Cimahi Berstatus Level 2

CIMAHI.- Pemerintah Kota CImahi kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 10-23 Mei 2022. Pemerintah Kota Cimahi mengikuti instruksi pemerintah pusat dengan status PPKM level 2.

Hal itu diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana. "Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru sudah turun, Kota Cimahi perpanjang PPKM dengan status level 2 sesuai aglomerasi Bandung Raya," ujarnya.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan diterapkan meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022.

Ngatiyana mengatakan, sebelum libur lebaran ada sekitar belasan warga terpapar Covid-19. "Saat ini tersisa hanya sedikit dan kondisinya tidak ada yang berat, mudah-mudahan segera sembuh," katanya.

Menurut Ngatiyana, aturan PPKM masih tetap berlaku. "Aturan PPKM berlaku, seperti jam operasional cafe, tempat makan, dan sebagainya bisa sampai pukul 22.00 WIB. Tinggal diikuti saja, kita juga mendorong pemulihan ekonomi," imbuhnya.

Sosialisasi prokes terus digencarkan. "Untuk satgas di tingkat kelurahan-kecamatan masih berjalan melakukan monitoring prokes sambil kita evaluasi lagi," tuturnya.***

 

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020