Penduduk Non Permanen di Kota Cimahi Wajib Miliki Kartu Identitas Sementara

Admin   12/04/2022 12:34 WIB

Penduduk Non Permanen di Kota Cimahi Wajib Miliki Kartu Identitas Sementara

CIMAHI - Kota Cimahi diyakini masih memiliki magnet bagi warga luar daerah. Untuk itu, jumlah pendatang yang masuk ke Kota Cimahi setelah lebaran tahun ini diperkirakan meningkat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pihaknya tak bisa melarang warga dari luar daerah untuk datang ke Kota Cimahi. Termasuk usai lebaran nanti.

"Kan gak bisa dicegah karena suatu kota akan menarik magnet pendatang, apalagi lebaran," ujar Ipah pada Selasa (12/4/2022).

Dikatakan Ipah, pihaknya bekerjasama dengan kelurahan Satpol PP akan melakukan pendataan administrasi kependudukan usai lebaran nanti. Sebab, warga pendatang yang masuk kategori penduduk sementara harus mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

Namun, kartu administrasi kependudukan sementara itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, penduduk musiman harus memilih keluar Kota Cimahi atau pindah domisili menjadi warga Kota Cimahi.

"Kita hanya mencatat apakah merekan berapa lama di sini, karena ada atruannya. Kalau udah setahun apakah mereka akan menetap di sini. Pokoknya yang datang harus ada administrasi kependudukan walaupun sementara," tegas Ipah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Iwan Ridwan menambahkan, potensi kedatangan penduduk usai lebaran nanti sangat besar dan akan menambah kepadatan penduduk di Kota Cimahi.

"Biasanya orang Cimahi yang mudik, suka bawa keluarganya. Biasanya sodaranya ada pekerjanya di sini jadi mereka bawa dari luar ke sini. Otomatis akan menambah kepadatan di Kota Cimahi," sebut Iwan.

Apalagi berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat sebelum pandemi COVID-19, Kota Cimahi memiliki tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Kekinian, jumlah penduduk Kota Cimahi mencapai 560.746 jiwa. Sementara luas wilayahnya tak mengalami penambahan. 

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020