Pemkot Cimahi Minta THR Bagi Pekerja di Perusahaan Tidak Dicicil

Admin   08/04/2022 13:41 WIB

Pemkot Cimahi Minta THR Bagi Pekerja di Perusahaan Tidak Dicicil


CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau perusahaan di Kota Cimahi tak mencicil pembayara Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Ia meminta hal bagi pekerja itu dibayarkan sekaligus.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat berkunjung ke Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).

"Kepada seluruh industri atau perusahaan di Kota Cimahi THR bagi karyawan disarankan, dimohon diberikan sekaligus, tidak dicicil," tegas Ngatiyana.

Dikatakan Ngatiyana, THR yang diberikan secara penuh bisa menjadi bekal bagi pekerja untuk mudik lebaran tahun ini. Sebab, aktivitas pulang kampung saat lebaran tahun ini sudah diizinkan dengan syarat vaksin COVID-19 lengkap termasuk booster.

"Ini bisa jadi bekal mereka yang akan mudik ke luar ke kota Cimahi. Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan atau industri sehingga memberikan satu kali (tidak dicicil), bisa untuk bekel pulang kampung," imbuh Ngatiyana.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri tahun ini.

"Kalau secara lisan sudah, tidak boleh dicicil. Tapi kami masih menunggu intruksi resminya. Kalau sudah ada nanti kita sampaikan ke perusahaan teknisnya," jelas Yanuar.

Biasanya, kata Yanuar, THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Ia mengklaim kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR cukup tinggi.

"Biasanya maksimal sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Kita juga akan buka Posko Pengaduan di sini," tandasnya.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020