Kota Cimahi Kini Menjalankan PPKM Level 2

Admin   07/04/2022 12:55 WIB

Kota Cimahi Kini Menjalankan PPKM Level 2


CIMAHI - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi bersama wilayah aglomerasi Bandung Raya kini menjadi Level 2, setelah sebelumnya menyandang Level 3.

Hal tersebut diketahui dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang akan berlaku hingga 18 April mendatang. Dengan begitu, Kota Cimahi kini tak mengacu lagi kepada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.

"Dari Inmendagri Kota Cimahi sudah masuk ke level 2, sebelumnya level 3," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini pada Kamis (7/4/2022).

Sebab kini sudah menyandang status PPKM Level 2, aktivitas masyarakat pun ada yang dilonggadkan. Di antaranya operasional pusat perbelanjaan, perdagangan, restoran hingga kafe kini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dikatakan Dwihadi, perubahan status PPKM dari level 3 ke level 2 salah satunya lantaran kasus COVID-19 di Kota Cimahi yang semakin melandai. Kasus terkonfirmasi positif aktif COVID-19 di Kota Cimahi kekinian menyisakan 59 orang saja.

Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, kata dia, apabila kasus COVID-19 terus melandai dan tidak ada kematian hingga enam bulan ke depan, besar kemungkinan status pandemi bisa berakhir dan berganti menjadi endemi.

"Tapi tetap berjaga-jaga jangan sampai ada kasus baru lagi," ucap Dwihadi.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap waspada dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, hal itu menjadi kunci utama mengingat saat ini aktivitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan.

"Kami tak bisa mengendalikan masyarakat yang abai. Tapi kami berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan, jangan berkerumun, tetap pakai masker sehingga penularan bisa terputus," imbuhnya.


Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020