Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Penyandang DIsabilitas Sesuai Aturan

Admin   21/03/2022 10:44 WIB

Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Penyandang DIsabilitas Sesuai Aturan

CMAHI.-  Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengingatkan perusahaan di Kota CImahi agar meyerap tenaga kerja penyandang disabilitas. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Sesuai UU, perusahaan agar menyerap tenaga kerja warga kita yang menyandang disabilitas. Selain itu, terfasilitasinya pencari kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas di kota cimahi melalui penyediaan pelayanan antar kerja, serta tersampaikannya informasi tentang lowongan pekerjaan bagi disabilitas, dan diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di kota cimahi," ujarnya, pada kegiatan penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaaan di Gedung Cimahi Techno Park.

Menyikapi perkembangan kondisi tersebut, kata Ngatiyana diperlukan kebijakan strategis untuk tetap dapat memberikan data tenaga kerja yang akurat, maka dibutuhkan  informasi tentang lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

"Saya harap kegiatan ini dapat menjadi solusi untuk permasalahan ketenagakerjaan bagi yang berkebutuhan khusus atau disabilitas, dapat juga bermanfaat bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan dan program ketenagakerjaan, menyusun kebutuhan latihan dan pemagangan, penyusunan kebijakan khusus bidang fiskal, moneter, perijinan, penanaman modal dan lain-lain," terangnya.

Dijelaskan Ngatiyana, pada era globalisasi saat ini, perkembangan perdagangan bebas menuntut peningkatan kualitas tenaga kerja di berbagai level, agar mampu  berdaya saing.

"Kondisi masyarakat dan dunia usaha juga terdampak dengan adanya Covid-19 yang menjadi pandemi secara global. Hal ini berdampak pula terhadap masyarakat pencari kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas di kota cimahi yang harus mampu bersaing dengan tenaga kerja yang sudah siap dengan keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha, maupun dunia industri yang sudah tersertifikasi. Selanjutnya adalah bagaimana tenaga kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas ini dapat terserap oleh dunia usaha maupun dunia industri sehingga dapat hidup layak, berkualitas dan sejahtera," ungkapnya.

Menurutnya, penyandang disabilitas harus dapat diperhitungkan, diakui dan dilibatkan di dalam kehidupan sosial mulai level keluarga, masyarakat dan negara. Ada penetapan kebijakan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak disabilitas sebagai bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain, kesetaraan dan kesepadanan.

Dikatakan Ngatiyana, Salah satu misi kota cimahi yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas kesempatan kerja. untuk penanganan permasalahan kesempatan kerja ini dinas tenaga kerja telah melakukan kegiatan-kegiatan khusus, diantaranya pendataan angkatan kerja, pelatihan-pelatihan, peningkatan produktivitas, pemagangan dan penyaluran tenaga kerja dan pemberdayaan tenaga kerja disabilitas.

"Dimana sasaran yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan pembinaan ketenagakerjaan adalah meningkatkan jumlah tenaga kerja yang produktif dan berkualitas dalam hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan," katanya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020