Status Pandemi Diperpanjang, Pemkot Cimahi Alokasikan Rp 57 Miliar untuk Penanganan COVID-19

Admin   18/01/2022 14:40 WIB

Status Pandemi Diperpanjang, Pemkot Cimahi Alokasikan Rp 57 Miliar untuk Penanganan COVID-19

CIMAHI - Pemkot Cimahi kembali menganggarkan dana khusus untuk penanganan COVID-19 tahun 2022. Anggarannya mencapai Rp 57,9 miliar yang tercantum dalam APBD Kota Cimahi tahun 2022.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sendiri resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

"Anggaran kurang lebih Rp 57,9 miliar yang tersebar  untuk penanggulangan COVID-19," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada Selasa (18/1/2022).

Rini, sapaan Chanifah membebrrkan, anggaran puluhan miliar tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Seperti Dinas Kesehatan, RSUD Cibabat, BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian, kecamatan hingga kelurahan beserta OPD terkait lainnya. "Paling besar memang di kesehatan. Kita juga menganggarkan untuk pemilihan ekonominya," ucap Rini.

Selain anggaran khusus untuk penanganan pandemi COVID-19, Pemkot Cimahi juga menyiapkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 25 miliar tahun ini. Anggaran tersebut digunakan sebagai antisipasi apabila program kegiatan tak tertangani oleh anggaran yang sudah tersedia di OPD.

"Kita juga sudah menyiapkan dana BTT. Jadi kalau di dinas-dinas itu tidak tertanggunngulangi, itu bisa mengakses dana BTT sebesar Rp 25 miliar," pungkas Rini

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020