Hajatan Hingga Event Olahraga di Cimahi Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

Admin   29/10/2021 13:52 WIB

Hajatan Hingga Event Olahraga di Cimahi Diperbolehkan, Ini Syaratnya!


CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan masyarkat untuk menggelar acara hajatan, kebudayaan hingga olahraga ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini.

Izin kegiatan keramaian itu sudah tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Diperbolehkannya kegiatan acara hajatan, event olahraga hingga kebudayaan juga sudah mendapat lampu hijau dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi.

"Sesuai petunjuk Plt bahwa kegiatan warga seperti hajatan, acara olahraga, atau budaya ada beberapa slot yang sudah kita izinkan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi, Asep Bahtiar pada Jumat (29/10/2021).

Namun, tegas Asep, masyarakat yang hendak melaksakan acara keramaian tentunya harus mendapat rekomendasi izin dari Satgas COVID-19 di Kota Cimahi. Sebab nantinya pelaksanaan acara-acara tersebut akan dipantau.

Pemantauan akan dilakukan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, kecamatan hingga kelurahan. "Artinya semua harus menempuh ijin. Mereka (masyarakat) membuat surat permohonan untuk rekomendasi pelaksanaan kegiatan," imbuh Asep.

Selain itu, pelaksanaan hajatan seperti resepsi pernikahan, event olahraga hingga acara kebudayaan juga wajib memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya pembatasan kapasitas sesuai yang tertera dalam Inmendagri.

"Dengan proses yang ketat dan kapasitas yang ditentukan oleh Kemendagri," ucap Asep.

Ditegaskan Asep, jika acara keramainnya melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi dari mulai peringatan, hingga pembubaran apabila tetap tidak patuh sesuai aturan.

"Jadi jika tidak sesuai aturan dan melebihi kapasitas akan kami ingatkan untuk tidak melebihi aturan yang telah ditentukan," tegasnya.

Asep melanjutkan, pembatasan ketat itu tetap harus dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang hingga saat ini masih mewabah. Pihaknya tak ingin Kota Cimahi kembali lagi ke status PPKM Level 3.

"Semua harus menempuh ijin, karena kami tidak mau ada euforia berlebihan sehingga nanti ada gelombang 3," tukas Asep. 

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020