Kerumunan Di Tempat Perbelanjaan Harus Dibatasi

Admin   07/05/2021 13:45 WIB

Kerumunan Di Tempat Perbelanjaan Harus Dibatasi
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi bakal meningkatkan pemantauan dan pengawasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan terutama di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan menjelang Lebaran 2021. Hal itu berpotensi menimbulkan peningkatan kasus covid-19 sehingga harus ditangani segera. 
"Kita akan tegaskan aturan bahwa tempat perbelanjaan, pasar, restoran hanya boleh kapasitas 50% dari ruangan, karena kalau lebih bisa menimbulkan kerumunan," ujar Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana.
Kondisi tersebut turut terpantau di pasar kaget yang muncul musiman selama ramadan di beberapa lokasi di wilayah Kota Cimahi. Para pengunjung memadati berbagai lapak pedagang yang mayoritas menjual berbagai jenis pakaian, terlihat sebagian masyarakat tidak mengenakan masker hingga mengabaikan kerumunan.
Menurut Ngatiyana, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 pihaknya turut menyasar pusat perbelanjaan dan pasar. "Mulai 6-17 Mei 2021 dalam rangka pelarangan mudik lebaran, kita tingkatkan penegakan prokes dengan salahsatunya sasaran pasar dan pusat perbelanjaan karena meningkatnya kerumunan. Tim Satgas Covid-19 akan patroli dan penyekatan di tempat keramaian untuk memecah kerumunan," katanya. 
Ngatiyana menegaskan, pihaknya tidak bosan terus mengingatkan masyarakat supaya disiplin prokes tetap dilaksanakan. "Gunakan masker tidak boleh dilepas, jaga jarak hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Jangan sibuk belanja tapi abai terhadap protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020