CIMAHI.-Keterlibatan
juru parkir dalam memberi pelayanan kepada masyarakat turut mendongkrak
capaian retribusi parkir di Kota Cimahi. Karena itu, para juru parkir
perlu memahami aturan dan tanggungjawabnya agar pelayanan diterima baik
oleh masyarakat.
Demikian yang terungkap dalam
Sosialisasi
dan Evaluasi Juru Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (On Street) di
Gedung D Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota
Cimahi. Kegiatan diikuti 125 juru parkir dibawah binaan Bidang Lalu
Lintas Dishub Kota Cimahi, acara dibagi 3 sesi untuk mencegah kerumunan
dan menekan potensi penularan covid-19.
Plt Wali
Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kadishub Kota Cimahi Hendra Gunawan
mengatakan pihaknya kerap memantau kondisi perparkiran di jalanan Kota
Cimahi. "Mudah-mudahan pembinaan ini bisa diterapkan di lapangan
sehingga turut membantu kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi," ujarnya.
Pembinaan
yang diberikan terkait cara parkir yang benar dan sesuai aturan agar
tidak memicu kemacetan, termasuk waktu dan retribusi parkir. Upaya lain
untuk memberi kenyamanan kepada pengguna kendaraan yang parkir, ternasuk
mengamankan kendaraan.
"Selain mengutamakan
keselamatan pengguna jasa perparkiran dan pengguna jalan, juga yang
terpenting juru parkir agar melaksanakan pelayanan jasa perparkiran
dengan tertib dan aman," katanya.
Pihaknya
mengingatkan juru parkir agar melakukan pemungutan retribusi parkir
sesuai tarif. "Biasanya tarif parkir tertera pada rambu yang berada di
masing-masing lokasi parkir. Pemungutan retribusi harus sesuai aturan,"
jelasnya.
Lewat kegiatan tersebut diharapkan para
juru parkir memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna lahan parkir
dengan menjaga dan mengatur kendaraan agar tetap rapi dan tertib serta
memahami peraturan dan ketentuan perparkiran.
"Saya
berharap agar dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan baik, menjaga
sopan santun dan lebih bersabar dalam melayani pengguna jasa. Jangan
sampai kejadian bentrok dan keributan karena hal yang sepele sehingga
berdampak besar," tuturnya.***