Bagi Pemula, Inilah Cara Buat E-KTP Baru

Admin   28/04/2021 10:21 WIB

Bagi Pemula, Inilah Cara Buat E-KTP Baru

CIMAHI - Bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dapat membuatnya secara mudah. Termasuk bagi pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.

Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK).

"Datang langsung ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama," terang Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah, Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi, sebesar 97,7 persen warga Kota Cimahi sudah memiliki KTP dari total sebanyak 405.448 orang wajib KTP di kota mungil ini.

"Ada sekitar 2,3 persen (9.326) yang adalah pemula usia 17 tahun yang belum perekaman," terang Ade.

Ia melanjutkan, proses perekaman hingga pencetakan KTP-el di Kota Cimahi berjalan lancar ditengah pandemi Covid-19. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan datanya siap atau Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dicetak.

"Alhamdulillah sejauh ini proses pencetakan berjalan lancar. Kalau data pemohon sudah terekam dan PRR kita langsung cetak," kata Ade.

Untuk ketersediaan blanko E-KTP, ungkap Ade, sejauh ini aman untuk memenuhi kebutuhan sebulan ke depan. Ada sekitar 7.000 keping blanko yang tersisa.

"Sekarang ada sekitar 7.000-an keping. Cukup untuk sekitar satu bulan," ujar Ade.

Dikatakan Ade, ketersediaan blanko KTP-el tersebut didapat dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Apabila stok mulai menipis, Disdukcapil Kota Cimahi bakal mengajukan perminaat blanko baru.

"Jadi memang kita pengajuannya sesuai kebutuhan," tukas Ade.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020