Pemkot Cimahi Perbolehkan Pedagang Takjil Ramadan Berjualan Dengan Syarat Prokes Ketat

Admin   20/04/2021 12:19 WIB

Pemkot Cimahi Perbolehkan Pedagang Takjil Ramadan Berjualan Dengan Syarat Prokes Ketat
CIMAHI.-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan pedagang musiman terutama yang berjualan makanan berbuka puasa atau takjil berjualan selama Bulan Suci Ramadan 2021. Untuk berjualan, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. "Di bulan Ramadan ini selama melaksanakan puasa, juga tentunya bagaimana pemulihan ekonomi masyarakat tetap berjalan. Sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes sehingga masyarakat perlu untuk pemulihan ekonominya. Silahkan berjualan, tapi prokes tetap dijalankan. Salah satunya pakai masker tidak boleh lepas," ujarnya.
Di Kota Cimahi sentra penjualan takjil tersebar di berbagai ruas jalan hingga perkampungan. Berbagai panganan untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, aneka gorengan, dan lainnya.
Saat sebelum pandemi terjadi, biasanya penjualan takjil selalu dipadati warga.  Namun saat pandemi harus menerapkan prokes untuk mencegah penularan Covid-19 semakin luas.
Menurut Ngatiyana, pengawasan prokes di bulan Ramadan akan dijalankan lebih ketat lagi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil. 
Untuk itu pihaknya meminta pengawasan jangan lengah terutama dalam penerapan prokes. "Untuk pengawasannya ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan covid, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan untuk patroli selama bulan ramadan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," terangnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020