Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Dan Provinsi, Pemkot Cimahi Terapkan PPKM Mikro

Admin   09/02/2021 10:53 WIB

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Dan Provinsi, Pemkot Cimahi Terapkan PPKM Mikro

CIMAHI UTARA, DISKOMINFOARPUS – Kota Cimahi siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dari 9-22 Februari 2021 sebagaimana telah diinstruksikan pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka penanganan COVID-19.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II bersama unsure Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang – Kota Cimahi pada Senin (08/02).

Menurut Plt. Wali Kota, penerapan PPKM berskala Mikro ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.  Irmendagri ini sendiri telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui  Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/hukham/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di beberapa Kota/Kabupaten di Jabar.

“Pada siang hari ini tanggal 8 februari 2021 pas kebetulan hari akhir PPKM di Kota Cimahi, dan dilanjutkan mulai besok pagi yaitu PPKM Mikro sampai dengan tanggal 22 februari 2021. Sasarannya PPKM Mikro ini di titik beratkan kepada RT-RT [Rukung Tetangga], khususnya yang berada dibawah kelurahan yang menjadi zona merah, disitulah yang menjadi sasaran PPKM Mikro walaupun sebenarnya secara keseluruhan Cimahi itu sudah zona orange sekarang yah,” katanya.

Dikatakan Plt. Wali Kota, teknis pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diterjemahkan dengan pembangunan posko-posko baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Untuk posko di tingkat kelurahan, Satgas Covid-19 nya akan dipimpin oleh Lurah selaku pemangku wilayah, lalu didampingi oleh unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat dan tokoh agama. Segenap unsur Satgas Covid-19 tingkat kelurahan ini nantinya akan melakukan pengawasan penerapan PPKM, melakukan patrol, penekanan, Sosialisasi dan sebagainya di wilayah kelurahannya masing-masing. Adapun untuk tingkat kecamatan sendiri, Satgasnya dibentuk untuk mobilitas patroli khususnya pada wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh Satgas tingkat kelurahan seperti pusat-pusat perbelanjaan modern, mal, café, pasar dan sebagainya.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri tadi, salah satunya WFH [work from home] sebesar 50%, kemudian café-café hanya boleh terisi 50% yah. Batas waktu bukanya sampai jam 21 [9 malam]. Setelah itu kalau masih mau buka hanya boleh pesanan…. Kemudian mal mal dan pasar modern itu juga hanya sampai dengan jam 21.00 yah, setelah itu harus sudah tutup. Kita buat seperti ini agar tingkat mobilitas tetap ada, tingkat pencegahan di tingkat kelurahan sampai ke pelosok tingkat RT itu juga ada, sehingga nanti Istilahnya kita kepung Covid-19 yang ada di Kota Cimahi ini agar turun drastis,” ujar Ngatiyana.

Ditambahkannya, penentuan wilayah RT, RW dan kelurahan mana saja yang menjadi focus pelaksanaan PPKM Mikro ini mengacu kepada data dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Data dari Dinas Kesehatan tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemetaan atas tingkat kerawanan penularan Covid-19 pada lokasi-lokasi di seluruh penjuru Kota Cimahi. Tingkat kerawanan ini nantinya menjadi acuan bagi Satgas Covid-19 di masing-masing kelurahan dalam menentukan intensitas kegiatan patrol dan pencegahan di wilayah tugasnya masing-masing.

“Ada lima kelurahan yang akan menjadi focus pelaksanaan PPKM Mikro ini, yaitu Kelurahan Cipageran, Melong, Cibabat, Citeureup dan Cibeureum. Selanjutnya akan dilihat lagi, mungkin kalau ada lima sampai 10 kasus [positif Covid-19] di Satu RW atau RT, berarti sudah dikatakan zona nya zona kuning. Kalau diatas 10 sampai 15 belas nah itu bisa dikatakan zona merah. Nah ini adalah salah satu criteria RT ataupun RW mana yang jadi sasaran patrol dari Satgas Covid-19 di lima kelurahan ini,” pungkas Ngatiyana. (BIDANG IKPS)

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020