Kota Cimahi Lakukan Penerapan PPKM Mikro Dengan Keterlibatan RT RW Tekan Penyebaran Covid-19

Admin   09/02/2021 10:49 WIB

Kota Cimahi Lakukan Penerapan PPKM Mikro Dengan Keterlibatan RT RW Tekan Penyebaran Covid-19
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau RT/RW. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Cimahi usai menerapkan PPKM Tahap II.
Demikian diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana usai Rapat Evaluasi PPKM Tahap II bersama Forkopimda Kota Cimahi di Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (8/2/2021). "Hari ini terakhir PPKM Tahap II, dilanjutkan PPKM Mikro mulai Selasa (9/2/2021)," ujarnya.
Sebelumnya, Kota Cimahi menjalani PPKM tahap I pada 11-25 Januari 2021. Dilanjutkan PPKM tahap II pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Menurut Plt. Walikota, sasaran PPKM Mikro terutama wilayah yang masih zona merah penyebaran covid-19. "Sasarannya terutama wilayah RT yang dibawah binaan kelurahan yang masuk zona merah," katanya.
Pihaknya bakal menerapkan aturan teknis sesuai kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat terkait PPKM Mikro. "Kita sesuaikan dalam teknisnya hingga tingkat kelurahan dan RT/RW. Apalagi sejak pertama pandemi sampai sekarang di Kota Cimahi sudah menerapkan sejenis PPKM skala mikro dengan keterlibatan tim satgas covid hingga tingkat RT/RW turut menangani covid-19 di Kota Cimahi," jelasnya.
Dibentuk posko tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan yang bertugas mobile melakukan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan masyarakat. "Kita kepung, intinya untuk menekan mobilitas masyarakat. Dengan ini mudah-mudahan efektif menekan penyebaran Covid-19 hingga turun drastis di Kota Cimahi," tandasnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020