CIMAHI.-Pemerintah
Kota Cimahi siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana
penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala
mikro atau RT/RW. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di
Kota Cimahi usai menerapkan PPKM Tahap II.
Demikian
diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana usai Rapat Evaluasi PPKM
Tahap II bersama Forkopimda Kota Cimahi di Gedung A Kompleks Pemkot
Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (8/2/2021).
"Hari ini terakhir PPKM Tahap II, dilanjutkan PPKM Mikro mulai Selasa
(9/2/2021)," ujarnya.
Sebelumnya,
Kota Cimahi menjalani PPKM tahap I pada 11-25 Januari 2021. Dilanjutkan
PPKM tahap II pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Menurut
Plt. Walikota, sasaran PPKM Mikro terutama wilayah yang masih zona
merah penyebaran covid-19. "Sasarannya terutama wilayah RT yang dibawah
binaan kelurahan yang masuk zona merah," katanya.
Pihaknya
bakal menerapkan aturan teknis sesuai kebijakan yang diputuskan
pemerintah pusat terkait PPKM Mikro. "Kita sesuaikan dalam teknisnya
hingga tingkat kelurahan dan RT/RW. Apalagi sejak pertama pandemi sampai
sekarang di Kota Cimahi sudah menerapkan sejenis PPKM skala mikro
dengan keterlibatan tim satgas covid hingga tingkat RT/RW turut
menangani covid-19 di Kota Cimahi," jelasnya.
Dibentuk
posko tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan yang bertugas mobile
melakukan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan masyarakat.
"Kita kepung, intinya untuk menekan mobilitas masyarakat. Dengan ini
mudah-mudahan efektif menekan penyebaran Covid-19 hingga turun drastis
di Kota Cimahi," tandasnya.***