Cegah Penularan Covid-19 Saat Pelaksanaan Musrenbang, Plt. Wali Kota: Jumlah Peserta Dibatasi!

Admin   29/01/2021 08:49 WIB

Cegah Penularan Covid-19 Saat Pelaksanaan Musrenbang, Plt. Wali Kota: Jumlah Peserta Dibatasi!

CIMAHI UTARA, DISKOMINFOARPUS PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cimahi akan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2022 secara serentak pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021 nanti. Adapun tahapan Focus Group Discussion (FGD)/pra-Musrenbangnya sendiri telah dimulai sejak Rabu (27/01) dan Jum’at (28/01) lalu. Tahapan Musrenbang tingkat kelurahan ini tetap digelar secara tatap muka namun dengan jumlah peserta yang dibatasi agar tetap memenuhi protocol kesehatan seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang tengah melanda Kota Cimahi.

Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai menghadiri kegiatan Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Kota Cimahi pada Kamis (28/01).

Diakui Plt. Wali Kota, pelaksanaan kegiatan Musrenbang ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini memang cukup beresiko. Namun demikian, kegiatan tersebut mau tidak mau tetap harus dijalankan demi menopang penyusunan program-program pembangunan di Kota Cimahi ke depannya. Terlebih lagi, tahun 2022 nanti merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi untuk periode 2017-2022.

“Untuk Musrenbang memang semuanya dilematis yah. Harus tercapai dan dikejar waktu juga, karena kalau tidak dilaksanakan nanti penyusunan program Pemerintah Kota Cimahi yang berorientasinya untuk masyarakat tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Menurut Plt. Wali Kota, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD terkait termasuk jajaran aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan agar senantiasa menetapkan protocol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat kelurahan. Hal ini dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi terjadinya penularan Covid-19 diantara para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Saya perintahkan untuk Musrenbang tingkat kelurahan [tetap] dilaksanakan tetapi dengan waktu dan jumlah peserta yang terbatas, tidak lebih dari 20 orang. Dari 20 orang ini dibagi menjadi 4 kelompok, dimana satu kelompok hanya 5 orang maksimal. Jadi pembahasannya itu benar-benar khusus secara terpisah dengan lima orang itu aja agar tidak berpotensi terjadi penularan Covid-19,” pungkas Ngatiyana.

Musrenbang tingkat kelurahan merupakan wadah untuk menentukan kegiatan prioritas kelurahan yang nantinya akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan, untuk kemudian dihimpun dan dinilai skala prioritasnya hingga menjadi kegiatan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. Adapun tujuan dari pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan adalah untuk menentukan dan memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kelurahan sendiri baik melalui dana swadaya, Alokasi Dana Kelurahan (ADK), APBD maupun APBN.

Musrenbang tingkat kelurahan dihadiri oleh perwakilan unsur kecamatan (terutama Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan), tenaga pendamping kelurahan dari kantor kecamatan, Lurah dan seluruh perangkat kelurahan di bawahnya, perwakilan unsur Puskesmas, LPM, TP.PKK, para ketua RW dan RT serta para tokoh masyarakat di setiap kelurahan. (BIDANG IKPS)

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020