Pemkot Cimahi Siap Perpanjang PPKM
Admin
22/01/2021 15:06 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi siap menerapkan perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diterapkan
mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk menekan penambahan kasus covid-19 terutama wilayah Jawa-Bali.
Demikian diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana, di Gedung A
Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi,
Jumat (22/1/2021). "Kota Cimahi ikut PPKM tahap 2 karena acuan ke
pemerintah pusat. PPKM tahap I masih ada 4 hari lagi, tapi dapat berita
hasil rapat kabinet pemerintah pusat bahwa PPKM diperpanjang untuk
wilayah Jawa Bali," ujarnya.
Penerapan PPKM berlangsung 11-25 Januari 2021 untuk menekan kasus
covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Mempertimbangkan kasus covid-19 masih
belum terkendali, pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang selama
dua pekan berlaku sejak 26 Januari 2021.
Ngatiyana mengatakan, secara aturan perpanjangan PPKM akan serupa dengan
pelaksanaan sebelumnya. "Untuk aturan kelihatannya sama. Namun,
teknisnya akan dirapatkan dengan membahas soal personil, penanganan, dan
sebagainya," ucapnya.
Pemkot Cimahi mengklaim penambahan kasus
covid-19 tidak bertambah signifikan selama PPKM berlangsung. "Di Kota
Cimahi perkembangan penambahan kasus covid-19 terbilang menurun. Yang
semula terkonfirmasi positif covid-19 sekarang banyak yang sembuh. Angka
kesembuhan mencapai 2.237 orang, yang masih positif dan diisolasi 440
orang turun dari sebelumnya 500 sekian. Dari jumlah ini yang masih
dirawat di rumah sakit hanya 26 orang dan sisanya isolasi di rumah.
Termasuk yang meninggal dunia selama PPKM 4 orang, sebelumnya satu hari
bisa 2-3 orang," jelasnya.
Meski demikian, Ngatiyana mengingatkan masyarakat tetap disiplin
protokol kesehatan. "Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan untuk
mencegah penularan covid-19," tandasnya.***