CIMAHI UTARA, DISKOMINFOARPUS – PEMERINTAH Kota
(Pemkot) Cimahi mulai melakukan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi. Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, penjabaran teknis dari Instruksi
Mendagri tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor:
72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam
Penanganan Corona Viruses Diseases 2019
(COVID-19) di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang
keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan
serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat pad 11-25 Januari 2021. Menyikapi
hal tersebut, Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, PPKM di Kota Cimahi
akan diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa
Barat yang memerintahkan pemerintah kota/kabupaten untuk membatasi sejumlah
aktivitas masyarakat selama masa pemberlakun PPKM tersebut. Untuk tahap awal
pelakanaan PPKM ini, Pemkot Cimahi memulainya dengan proses sosialisasi
terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Cimahi.
“Kita hari ini laksanakan
sosialisasi kepada masyarakat, woro-woro
sampai hari ketiga nanti. Setelah hari ketiga, nanti setelah masyarakat sudah
memahami dan mengetahui… apabila ada pelanggaran yang dilakukan, pada
pelaksanaannya nanti akan ada sanksi, berupa sanksi sosial,” ujarnya ketika
ditemui pada saat meninjau persiapan pelaksanaan PPKM tingkat Kecamatan Cimahi
Utara, bertempat di Kantor Kecamatan Cimahi Utara Jl. Jati Serut Cibabat,
Kota Cimahi pada Senin (11/01).
Dikatakan Plt. Wali Kota,
Pemkot Cimahi tengah membangun beberapa Posko Satgas Covid-19. Posko ini dibagi
menjadi dua kategori, yaitu posko statis dan mobile. Untuk posko statis terdapat di satu titik yaitu di
Alun-Alun Kota Cimahi sedangkan untuk posko mobile
ditempatkan di ketiga kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi. Khusus
untuk posko mobile yang berada di
kecamatan, terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, dan jajaran Satgas Percepatan
Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. Seluruh anggota tim mobile ini nantinya akan bergerak melaksanakan sosialisasi dan
patroli di tengah masyarakat sampai tiga hari ke depan untuk pencegahan
penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Secara teknisnya, tim ini terbagi
kedalam beberapa shift. Ada tim satu yang
melaksanakan di siang hari dan tim yang kedua melaksanakan di sore sampai
dengan malam hari. Menurutnya, semua ini dilaksanakan sebagai upaya untuk
mencegah melebarnya penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.
“Setelah hari ketiga,
nanti setelah masyarakat sudah memahami dan mengetahui, apabila ada pelanggaran
yang dilakukan, akan ada sanksinya, berupa sanksi sosial. Untuk toko dan pusat
perbelanjaan, tidak boleh buka setelah jam 19.00 [WIB]. Kalau sudah peringatan
sekali, dua kali, tiga kali, masih terjadi pelanggaran juga, kalau perlu ditutup
yah ditutup. Tapi kita kedepankan upaya-upaya persiasif dulu lah” imbuh Ngatiyana.
Terakhir, pihaknya
optimis bahwa masyarakat Kota Cimahi akan patuh terhadap pemberlakuan PPKM ini
atas kesadaran bahwa hal ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi namun
untuk kepentingan bersama.
“Minggu-minggu kemarin
saat libutan Natal sampai dengan tahun baru… Alhamdulillah masyarakatnya sudah disiplin tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran. Kalau disuruh tutup jam 8 yah mereka tutup jam 8. Nah ini
salah satunya memperlihatkan bahwa masyarakat Kota Cimahi sudah mulai menyadari
dan merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan kita bersama,” pungkas
Ngatiyana.
Setelah melakukan
peninjauan Posko Satgas Covid-19 di Kecamatan Cimahi Utara, Plt. Wali Kota
bersama rombongan melanjutkan peninjauan ke posko-posko lainnya yang ada di
Kota Cimahi. Turut hadir mendampingi Plt. Wali Kota pada kegiatan tersebut,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cimahi
Maria Fitriana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta,
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ipung Mustofa, Camat
Cimahi Utara Endang, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi Asep Bahtiar, Kepala
Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Cimahi Nanang dan Plt. Sekretaris Dinas
Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan Kota Cimahi Fithriandy
Kurniawan. (Bidang IKPS)
Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020