Wakil Wali Kota Cimahi Ingatkan Virus Korona itu Nyata

Admin   26/11/2020 15:16 WIB

Wakil Wali Kota Cimahi Ingatkan Virus Korona itu Nyata

CIMAHI - Melonjaknya kasus COVID-19 atau virus korona di Kota Cimahi menjadi peringatan bagi masyarakat untuk disilpin menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menjada imun.

 

Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, virus korona nyata adanya meski memang tidak terlihat. Buktinya sampai saat ini suda ada 968 orang yang terpapar COVID-19 Rinciannya, Sebanyak 307 orang masih terkonfirmasi positif, 633 orang sudah dinyatakan sembuh serta 28 orang meninggal dunia. 

 

"Covid-19 itu memang ada, sudah banyak yang kena. Mari kita disiplin menjaga diri. Terapkan protokol kesehatan," imbuh Ngatiyana, Rabu (25/11/2020).

 

Ia meyakini jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, penularan virusnya bisa diantisipasi. Kerja tenaga medis akan lebih ringan jika virus ini bisa dikendalikan dan diantisipasi bersama-sama.

 

"Kasian tenaga medis, dokter dan sebagainya. Apalagi informasinya rumah wakit mulai penuh," ujar Ngatiyana.

 

Ia juga menyoroti soal kerumunan massa.

Ditegaskan Ngatiyana, kegiatan apapun itu jangan sampai membuat kerumunan yang nantinya malah berujung pada penularan virus korona. Ia mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan. 

 

"Sekarang ini kita masih zona merah, kasusnya banyak. Ayo bersama menjaga Kota Cimahi dengan menerapkan protokol kesehatan," sebutnya Ngatiyana.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, drg. Pratiwi menambahkan, rencananya pihaknya akan membuat surat edaran. Bukan pelarangan, melainkan berupa pengingat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menjaga imun.

 

"Kita mau rapatkan dulu. Rencananya mau bikin panduan semacam surat edaran. Kalau protokol kesehatan wajib diikuti," imbuh Pratiwi.

 

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah massa yang nantinya ikut dalam kegiatan keagamaan. Pembatasan akan disesuaikan dengan zona penularan Covid-19 di Kota Cimahi.

 

"Akan dibatasi sesuai zona. Misalnya 30 persen, atau 50 persen dari kapasitas. Intinya minimal harus ada jarak," tegasnya.

 

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020