Sertifikasi Bagi UKM Kota Cimahi Untuk Tingkatkan Daya Saing dan Produk Naik Kelas

Admin   26/10/2020 07:57 WIB

Sertifikasi Bagi UKM Kota Cimahi Untuk Tingkatkan Daya Saing dan Produk Naik Kelas
CIMAHI.-Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) menggelar Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kewirausahaan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cimahi di Hotel Valore Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (22/10/2020). Dengan sertifikasi tersebut, dapat mendorong peningkatan daya saing, nilai tambah produk sehingga naik kelas.
Kegiatan diikuti 50 pelaku UKM dengan pelaksanaan dibagi 2 gelombang, dihadirkan narasumber penguji dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan  lembaga sertifikasi profesi sebagai penyelenggara yaitu LSP Usaha Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Indonesia.
Sekretaris Kementrian KUKM Prof. DR. Rully Indrawan M.Si. mengatakan, ditengah pandemi covid-19 pihaknya menyalurkan program sertifikasi bagi pelaku UKM. "Sertifikasi penting untuk usaha para pelaku UKM, membantu kepercayaan konsumen dan diharapkan bisa meningkatkan skala usaha," ujarnya di lokasi.
Menurut Rully, sebelum pandemicovid sebetulnya kegiatan ini sudah berlangsung. "Namun, dalam kondisi sekarang akan sangat membantu para pelaku UKM ini. Kami ajak masyarakat membeli produk hasil karya pelaku UKM Cimahi untuk membantu perekonomian UKM juga meningkatkan daya saing produk lokal," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah meningkatkan kemampuan pelaku UKM dalam manajemen usaha, kompetensi  keahlian dan keterampilan tentang pengelolaan kewirausahaan, dan menumbuhkan sikap profesional daya saing dalam mengembangkan usaha.
"Program ini berlangsung saat kita mengalami pandemi covid-19 dengan dampak perekonomian yang turut dirasakan para pelaku UKM. Karena itu bantuan ini harus dimanfaatkan maksimal oleh pelaku usaha sehingga bisa lulus sertifikasi. Dengan demikian ke depan membawa naik produk yang dihasilkan menjadi naik kelas," katanya.
M. Ilham Rendusara selaku Ketua LSP UMKM menambahkan, manfaat sertifikasi UKM yaitu pengakuan negara dan pengakuan publik akan usahanya. "Investor tidak ragu sehingga bisa memudahkan akses pembiayaan, termasuk dipercaya oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya," katanya.
Masa sertifikasi berlaku 3 tahun, setelah itu harus memperbaharui sertifikasi. "Pelaku UKM harus ada kesungguhan dalam menekuni bidangnya, konsisten dan tanggungjawab dalam produksi UKM sehingga mencapai sertifikasi," tandasnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020