Sertifikasi Bagi UKM Kota Cimahi Untuk Tingkatkan Daya Saing dan Produk Naik Kelas
Admin
26/10/2020 07:57 WIB
CIMAHI.-Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) menggelar Pelatihan dan Ujian
Sertifikasi Kewirausahaan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cimahi
di Hotel Valore Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (22/10/2020). Dengan
sertifikasi tersebut, dapat mendorong peningkatan daya saing, nilai
tambah produk sehingga naik kelas.
Kegiatan diikuti 50 pelaku UKM dengan pelaksanaan dibagi 2 gelombang,
dihadirkan narasumber penguji dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
dan lembaga sertifikasi profesi sebagai penyelenggara yaitu LSP Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Indonesia.
Sekretaris Kementrian KUKM Prof. DR. Rully Indrawan
M.Si.
mengatakan, ditengah pandemi covid-19 pihaknya menyalurkan program
sertifikasi bagi pelaku UKM. "Sertifikasi penting untuk usaha para
pelaku UKM, membantu kepercayaan konsumen dan diharapkan bisa
meningkatkan skala usaha," ujarnya di lokasi.
Menurut Rully, sebelum
pandemicovid sebetulnya kegiatan ini sudah berlangsung. "Namun, dalam
kondisi sekarang akan sangat membantu para pelaku UKM ini. Kami ajak
masyarakat membeli produk hasil karya pelaku UKM Cimahi untuk membantu
perekonomian UKM juga meningkatkan daya saing produk lokal," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian
(Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, kegiatan
tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah meningkatkan kemampuan
pelaku UKM dalam manajemen usaha, kompetensi keahlian dan keterampilan
tentang pengelolaan kewirausahaan, dan menumbuhkan sikap profesional
daya saing dalam mengembangkan usaha.
"Program ini berlangsung saat kita mengalami pandemi covid-19 dengan
dampak perekonomian yang turut dirasakan para pelaku UKM. Karena itu
bantuan ini harus dimanfaatkan maksimal oleh pelaku usaha sehingga bisa
lulus sertifikasi. Dengan demikian ke depan membawa naik produk yang
dihasilkan menjadi naik kelas," katanya.
M. Ilham Rendusara selaku Ketua LSP UMKM menambahkan, manfaat
sertifikasi UKM yaitu pengakuan negara dan pengakuan publik akan
usahanya. "Investor tidak ragu sehingga bisa memudahkan akses
pembiayaan, termasuk dipercaya oleh perbankan atau lembaga keuangan
lainnya," katanya.
Masa sertifikasi berlaku 3 tahun, setelah itu harus memperbaharui
sertifikasi. "Pelaku UKM harus ada kesungguhan dalam menekuni bidangnya,
konsisten dan tanggungjawab dalam produksi UKM sehingga mencapai
sertifikasi," tandasnya.***