Ingin Dapat Diskon Bayar Rusunawa Cimahi, Segeralah Bayar Retribusi Bulanan

Admin   28/09/2020 08:04 WIB

Ingin Dapat Diskon Bayar Rusunawa Cimahi, Segeralah Bayar Retribusi Bulanan

CIMAHI - Para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi diminta segera membayarkan tunggakan pembayaran retribusi bulanan. Jika tidak, akan kehilangan kesempatan pemberian keringanan pembayaran hingga terancam 'terusir'.

Berdasarkan catatan UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, hingga 10 September 2020 ada 131 penghuni Rusunawa yang menunggak pembayaran dengan nominal yang tercatat secara keseluruhan dari ratusan penunggak tersebut mencapai Rp. 137.113.000.

Dari tiga titik Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, hanya penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah yang tak menunggak pembayaran. Sementara di Rusunawa Cibeureum tercatat ada 92 penghuni yang masih menunggak dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 108.315.300.

Sedangkan di Rusunawa Leuwigajah tercatat ada 39 penghuni yang masih menunggak pembayaran dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 28.798.400. Data tunggakan tersebut tercatat hingga 10 September 2020.

"Totalnya masih ada 131 hunian yang belum membayar atau 16,3 persen dari total 804 hunian di semua Rusunawa di Kota Cimahi," ungkap Kepala UPTD Rusunawa DPKP Kota Cimahi, Firmansyah, Sabru (26/9/2020).

Dikatakannya, setiap bulannya penghuni Rusunawa harus membayar tarif retribusi sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

"Kalau masih nunggak juga sampai 2 bulan, akan ada pemutusan perjanjian sewa. Mereka harus mengosongkan huniannya," tegas Firmansyah.

Sebetulnya, terang dia, sejak mewabahnya virus korona pihaknya sudah memberikan keringanan terhadap penghuni Rusunawa selama enam bulan. Bagi penghuni yang memiliki KTP Kota Cimahi, diberikan keringanan hingga 100 persen alias gratis sejak April.

Sementara KTP di luar Kota Cimahi seperti Kota Bandung dan lainnya diberikan pengurangan hingga 25 persen. Kebijakan tersebut berlaku juga bagi penghuni yang masih menunggak pembayaran. "Kita mulai program tersebut sejak April lalu karena ada pandemi Covid-19," tegas Firmansyah.

Namun untuk tiga bulan berikutnya, tepatnya Juli hingga September program keringanan ditengah pandemi Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi penghuni yang tidak memiliki tunggakan. Untuk itu, ia meminta bagi yang memiliki tunggakan agar segera melunasinya.

"Juli-September ada syaratnya gak punya tunggakan. Artinya yang punya tunggakan dia gak punya keringanan. Terus misalnya dia sudah bayar yang bulan April karena gak tau ada program ini, maka untuk Oktober diberikan keringanan. Kan programnya 6 bulan," jelas Firmansyah.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 21. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.

Rusunawa Leuwigajah tipe 24 untuk lantai I tarif retribusinya Rp 15 ribu per meter per bulan. Kemudian lantai I (non difabel) Rp 415 ribu per bulan, lantai I (difabel) Rp. 400  ribu per bulan.

Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan. "Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24," jelas Firmansyah

Kemudian untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Firmansyah mengatakan, dalam Perda juga diatur bahwa tarif retribusi yang tercantum tidak termasuk biaya retribusi kebersihan, pemakaian air bersih, retribusi sampah, beban meter air dan sewa lantai satu.

"Jadi itu belum termasuk untuk pembayaran air, kebersihan dan sebagainya," tukasnya.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020