Pemerintah Kota Cimahi Targetkan Nilai SAKIP-Reformasi Birokrasi Meningkat
Admin
23/09/2020 09:20 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota (Pemkot)
Cimahi menargetkan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penilaian Reformasi Birokrasi (RB) tahun
2020. Pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja terus berupaya digelar
secara optimal ditengah pandemi covid-19.
Hal itu
disampaikan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna saat evaluasi SAKIP dan
Penilaian RB oleh tim dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia melalui sambungan
teleconference via zoom meeting di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan
Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (16/9/2020).
Dalam
evaluasi tersebut, Tim Kemenpan RB berkomunikasi secara virtual dengan
Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna-Ngatiyana beserta
seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemkot Cimahi.
Maksud dan tujuan dari proses evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim dari
Kemenpan-RB ke Pemkot Cimahi yaitu untuk mengetahui perkembangan, mulai
dari pelayanan publik sampai sistem yang dijalankan oleh jajaran
aparatur di instansi pemerintah daerah.
Wali Kota
Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan Pemkot Cimahi mendukung upaya Kemenpan
RB dalam tata kelola pemerintahan agar jadi lebih baik. "Kami sadar
bahwa penerapan SAKIP dan RB ini menuntut komitmen, dan semangat dari
seluruh aparat pemerintah daerah, untuk memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan
clean and open government,” ujarnya.
Predikat dan
perolehan nilai SAKIP Kota Cimahi dalam kurun waktu 2015 sampai dengan
2019 terus meningkat, pada 2019 lalu meraih predikat “B” dengan nilai
66,00. Adapun untuk indeks RB nilai yang diraih oleh Kota Cimahi pada
2019 lalu sebesar 60,01.
“Untuk tahun ini, kami
berharap capaian tersebut bisa terus ditingkatkan, sehingga Kota Cimahi
bisa meraih predikat ‘BB’ atau bahkan ‘A’, baik dalam evaluasi SAKIP
maupun RB," katanya.
Diakui walikota, capaian
predikat B tersebut tidak mudah karena butuh proses. "Terlebih di tahun
2020 seluruh pemerintah daerah berjuang menghadapi pandemi Covid-19,
disaat yang sama dituntut tetap harus mempertahankan kinerja organisasi
dalam memberikan pelayanan publik. Karena itu, mengingatkan seluruh
jajaran perangkat daerah untuk melakukan pembenahan serta mengambil
langkah korektif pada tiap unit kerja. Sehingga implementasi SAKIP dan
RB bisa segera terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harus
bersinergi dalam melakukan refocusing program yang selaras dengan
prioritas pembangunan daerah, sekaligus memperbaiki kinerja di 8 area
perubahan, agar dapat memberikan manfaat pada kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi, penguatan akuntabilitas kinerja instansi, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya. ***