Pemberlakuan PSBM, Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Jaga Wilayah Masing-masing Dari Penularan Covid-19
Admin
23/09/2020 09:16 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi
berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 2 pekan mulai
Rabu (15/9/2020). Aparat tingkat kelurahan diminta meningkatkan
pembatasan wilayah secara optimal untuk menghindari penularan covid-19
dari luar daerah.
"Diskusi dengan Gubernur Jabar,
Kota Cimahi lebih terapkan PSBM. Salah satunya bagaimana wilayah
lingkungan paling kecil paling ditutup, seperti berlakukan jam malam
terutama di RT/RW," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat
(Jabar) M Ridwan Kamil menyatakan bahwa pada pekan kedua September 2020
Kota Cimahi berstatus zona merah COVID-19.
"Peningkatan
kasus di Cimahi muncul sebagai hasil dari tes massif yang mencapai 2%
jumlah warga melebihi standar WHO, memang linier dengan pencapaian
kasus," ucapnya.
Pemberlakuan PSBM diantaranya Linmas Jaga Kampung, RW Siaga, pembatasan jam operasional tempat usaha.
Pemkot
Cimahi bersama Polres Cimahi-Kodim 0609/Cimahi melakukan operasi
gabungan mengantisipasi penyebaran covid-19. Termasuk menyambangi ke
tiap kelurahan. "Kita datangi ke wilayah mengetuk masyarakat agar
mengetahui dan menjalankan upaya mencegah covid-19 di situasi saat ini.
Minimal antisipasi dengan protokol kesehatan," ungkapnya.
Walikota
menyatakan, kasus positif covid-19 Kota Cimahi kebanyakan terkena
penularan di luar daerah. "Mencegah masyarakat tidak keluar masuk. Tidak
memungkiri kebutuhan mobilitas masyarakat sudah tinggi meski pandemi
covid-19 masih berlangsung. "Tapi kesehatan harus jauh lebih penting,"
jelasnya.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana
Yusuf Marzuki mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan PSBM pihaknya
menyebar personil menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polres
Cimahi. Warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan
mendapat teguran, bagi mereka yang melawan petugas bisa dikenakan sanksi
pidana.
"Operasi yustisi tiap hari dilaksanakan
selama PSBM berlangsung. Di Kota Cimahi ada 48 titik dan di KBB ada 73
personil," ujarnya.
Pelaksanaan operasi yustisi
berlangsung pagi-siang-sore. "Malam hari kita ada upaya pembatasan orang
berkerumun. Kita halau warga agar tidak kumpul-kumpul, apalagi kalau
tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Bagi
warga yang terjaring operasi yustisi, lanjut Yoris, akan diberi sanksi
teguran. "Sanksi teguran kalau warga melanggar protokol kesehatan. Tapi
kalau ditegur dan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Intinya kuta
harus bersinergi mendukung PSBM agar kasus covid-19 tidak terus
bertambah," tuturnya.***