Pemberlakuan PSBM, Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Jaga Wilayah Masing-masing Dari Penularan Covid-19

Admin   23/09/2020 09:16 WIB

Pemberlakuan PSBM, Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Jaga Wilayah Masing-masing Dari Penularan Covid-19
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 2 pekan mulai Rabu (15/9/2020). Aparat tingkat kelurahan diminta meningkatkan pembatasan wilayah secara optimal untuk menghindari penularan covid-19 dari luar daerah.
"Diskusi dengan Gubernur Jabar, Kota Cimahi lebih terapkan PSBM. Salah satunya bagaimana wilayah lingkungan paling kecil paling ditutup, seperti berlakukan jam malam terutama di RT/RW," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menyatakan bahwa pada pekan kedua September 2020 Kota Cimahi berstatus zona merah COVID-19.
"Peningkatan kasus di Cimahi muncul sebagai hasil dari tes massif yang mencapai 2% jumlah warga melebihi standar WHO, memang linier dengan pencapaian kasus," ucapnya.
Pemberlakuan PSBM diantaranya Linmas Jaga Kampung, RW Siaga, pembatasan jam operasional tempat usaha. 
Pemkot Cimahi bersama Polres Cimahi-Kodim 0609/Cimahi melakukan operasi gabungan mengantisipasi penyebaran covid-19. Termasuk menyambangi ke tiap kelurahan. "Kita datangi ke wilayah mengetuk masyarakat agar mengetahui dan menjalankan upaya mencegah covid-19 di situasi saat ini. 
Minimal antisipasi dengan protokol kesehatan," ungkapnya.
Walikota menyatakan, kasus positif covid-19 Kota Cimahi kebanyakan terkena penularan di luar daerah. "Mencegah masyarakat tidak keluar masuk. Tidak memungkiri kebutuhan mobilitas masyarakat sudah tinggi meski pandemi covid-19 masih berlangsung. "Tapi kesehatan harus jauh lebih penting," jelasnya. 
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan PSBM pihaknya menyebar personil menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polres Cimahi. Warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapat teguran, bagi mereka yang melawan petugas bisa dikenakan sanksi pidana.
"Operasi yustisi tiap hari dilaksanakan selama PSBM berlangsung. Di Kota Cimahi ada 48 titik dan di KBB ada 73 personil," ujarnya.
Pelaksanaan operasi yustisi berlangsung pagi-siang-sore. "Malam hari kita ada upaya pembatasan orang berkerumun. Kita halau warga agar tidak kumpul-kumpul, apalagi kalau tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Bagi warga yang terjaring operasi yustisi, lanjut Yoris, akan diberi sanksi teguran. "Sanksi teguran kalau warga melanggar protokol kesehatan. Tapi kalau ditegur dan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Intinya kuta harus bersinergi mendukung PSBM agar kasus covid-19 tidak terus bertambah," tuturnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020