CIMAHI.-Seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Cimahi kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)
mulai Selasa (25/8/2020). Kasus corona virus disease (covid-19) yang
sempat muncul di lingkungan Pemkot Cimahi menyebabkan pelaksanaan
protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota
Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, untuk menekan penyebaran wabah
Covid-19, Pemkot Cimahi memberlakukan sistem kerja di rumah sejak 11
Agustus hingga 24 Agustus 2020.
"Mulai 25 Agustus
2020, seluruh ASN bekerja di kantor dengan menerapkan protokol
kesehatan. WFH tidak diperpanjang karena ASN yang terpapar covid-19
sudah sembuh dan tidak terjadi penularan ke ASN lainnya," ujarnya.
Terkait
kehadiran ASN, Ahmad menyatakan selama pandemi Covid-19 berlangsung
sampai saat ini cukup baik. "Pelaporan absensi tetap berlangsung sesuai
tugas," ucapnya.
Jam kerja dan pelayanan masyarakat
tetap berlangsung yakni pukul 07.30-16.00 WIB untuk Senin - Kamis,
pukul 07.30- 16.30 WIB untuk Jumat. Setiap ASN wajib menerapkan protokol
kesehatan sesuai aturan tanpa kecuali.
"Setiap ASN
yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan,
menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan
menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor," katanya.
Pihaknya bakal menerapkan sanksi
bagi
ASN yang lalai menerapkan protokol kesehatan. "Seperti tidak mengenakan
masker saat masuk ke lingkungan Pemkot akan ada sanksi, dipakaikan
rompi pelanggar oleh petugas Satpol PP. Kita harap seluruh ASN patuh
terhadap aturan protokol kesehatan sebagai salah satu contoh yang baik
untuk masyarakat," imbuhnya.
Ahmad menegaskan, tamu
juga diwajibkan menggunakan masker saar berkunjung ke kompleks
perkantoran Pemkot Cimahi. "Aturan berlaku tanpa kecuali," tuturnya.***