ASN Pemkot Cimahi Kembali Berdinas di Kantor, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

Admin   26/08/2020 11:45 WIB

ASN Pemkot Cimahi Kembali Berdinas di Kantor, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan
CIMAHI.-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) mulai Selasa (25/8/2020). Kasus corona virus disease (covid-19) yang sempat muncul di lingkungan Pemkot Cimahi menyebabkan pelaksanaan protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, untuk menekan penyebaran wabah Covid-19,  Pemkot Cimahi memberlakukan sistem kerja di rumah sejak 11 Agustus hingga 24 Agustus 2020. 
"Mulai 25 Agustus 2020, seluruh ASN bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. WFH tidak diperpanjang karena ASN yang terpapar covid-19 sudah sembuh dan tidak terjadi penularan ke ASN lainnya," ujarnya.
Terkait kehadiran ASN, Ahmad menyatakan selama pandemi Covid-19 berlangsung sampai saat ini cukup baik. "Pelaporan absensi tetap berlangsung sesuai tugas," ucapnya.
Jam kerja dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung yakni pukul 07.30-16.00 WIB untuk Senin - Kamis, pukul 07.30- 16.30 WIB untuk Jumat. Setiap ASN wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan tanpa kecuali.
"Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor," katanya.
Pihaknya bakal menerapkan sanksi 
bagi ASN yang lalai menerapkan protokol kesehatan. "Seperti tidak mengenakan masker saat masuk ke lingkungan Pemkot akan ada sanksi, dipakaikan rompi pelanggar oleh petugas Satpol PP. Kita harap seluruh ASN patuh terhadap aturan protokol kesehatan sebagai salah satu contoh yang baik untuk masyarakat," imbuhnya.
Ahmad menegaskan, tamu juga diwajibkan menggunakan masker saar berkunjung ke kompleks perkantoran Pemkot Cimahi. "Aturan berlaku tanpa kecuali," tuturnya.***


Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020