Pemerintah Kota Cimahi Berlakukan Sanksi Sosial Bagi Warga Tak Pakai Masker

Admin   24/08/2020 09:48 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Berlakukan Sanksi Sosial Bagi Warga Tak Pakai Masker
CIMAHI.-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker. Masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan corona virus disease (covid-19). 
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait denda masker sebelum dikenakan sanksi denda materi. Warga yang melanggar dipakaikan rompi warna oranye dan diminta menyapu kawasan ditempat mereka melanggar protokol kesehatan.
"Kita tegakkan aturan wajib pakai masker dalam tiap kegiatan. Sanksi sementara ini bersifat sosial dulu. Kita siapkan rompi dan alat sapu agar pelanggar bisa bantu-bantu bersihkan lingkungan," ujarnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tempat umum, namun juga di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi. "Aturan wajib bermasker tidak terkecuali, termasuk ASN. Kita juga terapkan aturan tersebut di Pemkot Cimahi. Harapannya semua mematuhi protokol kesehatan bersama-sama sebagai perlindungan agar tidak terpapar covid-19," imbuhnya.
Walikota menilai, masyarakat masih perlu diingatkan untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Kasus positif yang tinggi saat ini faktanya memang demikian. Makanya kita tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020