Pemerintah Kota Cimahi Berlakukan Sanksi Sosial Bagi Warga Tak Pakai Masker
Admin
24/08/2020 09:48 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota (Pemkot)
Cimahi memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker.
Masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan penularan corona virus disease (covid-19).
Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, kebijakan tersebut menjadi
bagian sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait denda masker
sebelum dikenakan sanksi denda materi. Warga yang melanggar dipakaikan
rompi warna oranye dan diminta menyapu kawasan ditempat mereka melanggar
protokol kesehatan.
"Kita tegakkan aturan wajib
pakai masker dalam tiap kegiatan. Sanksi sementara ini bersifat sosial
dulu. Kita siapkan rompi dan alat sapu agar pelanggar bisa bantu-bantu
bersihkan lingkungan," ujarnya.
Kebijakan tersebut
tidak hanya berlaku di tempat umum, namun juga di lingkungan perkantoran
Pemkot Cimahi. "Aturan wajib bermasker tidak terkecuali, termasuk ASN.
Kita juga terapkan aturan tersebut di Pemkot Cimahi. Harapannya semua
mematuhi protokol kesehatan bersama-sama sebagai perlindungan agar tidak
terpapar covid-19," imbuhnya.
Walikota menilai,
masyarakat masih perlu diingatkan untuk memakai masker saat beraktivitas
di luar rumah. "Kasus positif yang tinggi saat ini faktanya memang
demikian. Makanya kita tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk
menerapkan protokol kesehatan," katanya.***