Mari Buatkan Anak Akta Kelahiran, Ini Manfaatnya
Admin
14/08/2020 13:28 WIB
CIMAHI - Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengajak
masyarakat untuk membuat akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Sebab
hingga kini tercatat kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun
hingga semester I tahun 2020 mencapai 150.927 buah atau 90,87 persen
dari total wajib akta sebanyak 166.082 anak usia 0-18 tahun di Kota
Cimahi.
Catatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di
Kota Cimahi berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Disdukcapil Kota
Cimahi sejak tahun 2012 dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK).
"Untuk akta kelahiran Kota Cimahi berdasarkan DKB semester I
tahun 2020 bahwa untuk kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun sudah
mencapai 150. 927 buah," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada
Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Kamis (13/8/2020).
Khusus yang
tercatat tahun ini, terang Rosi, jumlah kepemilikan akta kelahiran anak
usia 0-18 tahun di Kota Cimahi mencapai 4.947 buah yang terdata hingga
Juli atau Semester I. Rinciannya, Januari 819, Februari 1.101, Maret
794, April 195, Mei 535, Juni 694 dan Juli 809.
Menurut Rosi, akta
kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari
pemerintahan maupun non pemerintahan. Kemudian, untuk melindungi anak
dan status anak.
Hal tersebut menurut Rosi sangat penting sebagai
pemenuhan hak anak atas identitas. "Jadi ketika bayi lahir langsung
dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran. Nanti si bayi langsung
terdaftar di Disdukcapil," kata Rosi.
Dikatakan Rosi, sejak munculnya
pandemi virus korona atau Covid-19 pelayanan pembuatan akta menjadi
agak terhambat dimana pelayanan secara tatap muka sempat ditiadakan.
Namun, kata dia, pelayanan bukan berarti lumpuh total.
Pelayanan
dialihkan secara online, dimana masyarakat bisa mendaftarkan anaknya
lewat nomor WhatsApp yang sudah disediakan. Selain menerima akta
kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak
(KIA)]
"Ada nomor WhatsApp yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendaftar dan mengirimkan poto berkas lampiran," sebut Rosi.
Apalagi
saat ini, jelas Rosi, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta bisa
dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan
sebagai blanko. Kertas tersebut menyisihkan sistem security printing.
Kertas
HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang
digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli
kemarin.
"Sekarang semua dokumen kependudukan sudah bisa cetak
sendiri dengan kertas A4 80 gram. Sudah menggunakan Tanda Tangan
Elektronik (TTE)," sebutnya.