Pemerintah Kota Cimahi Perbolehkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha 1441 H Dengan Protokol Kesehatan
Admin
01/08/2020 07:14 WIB
CIMAHI.-Sebanyak 462 mesjid
menyelenggarakan ibadah salat Idul Adha 1441 Hijriyah di Kota Cimahi,
Jumat (31/7/2020). Penyelenggaraan salat harus mengacu pada protokol
kesehatan agar terhindar dari potensi penyebaran corona virus disease
(covid-19).
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna
menyatakan Pemerintah Kota Cimahi mengizinkan pelaksanaan salat Idul
Adha tahun 1441 hijriyah yang jatuh pada 31 Juli 2020. "Sudah berdiskusi
dengan para ulama Kota Cimahi, pada dasarnya diperbolehkan salat Idul
Adha dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Kota
Cimahi sendiri masuk zona oranye setelah ada perkembangan kasus positif
Corona Virus Disease atau COVID-19. Zona oranye berarti risiko sedang
penyebaran COVID-19.
"Saya kira tidak ada masalah.
Sudah ada panduan pelaksanaan salat Idul Adha yang disosialisasikan
pada DKM masjid se-Kota Cimahi melalui MUI maupun forum ketua RW,"
ujarnya.
Panduan tersebut .emuat tata cara
pelaksanaan salat Idul Adha. Seperti pengecekan suhu, wajib bermasker,
membawa sajadah sendiri, dan berjarak antarjemaab "Diimbau dilaksanakan
di lapangan terbuka," bebernya.
Untuk jamaah yang
boleh mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha yakni wajib dalam kondisi
sehat, bukan PDP atau ODP, serta menghindari kontak fisik.
"Harus dalam kondisi sehat, setelah salat langsung pulang tidal bersalaman. Menjaga yang lain biar tidak tertular," jelasnya.
Dia
menyatakan, sejauh ini pantauan pelaksanaan salat idul adha di wilayah
aman dan lancar. "Jajaran ASN diterjunkan untuk memantau pelaksanaan
salat idul adha di wilayah. Semua melapor soal kondisi masyarakat.
Diharapkan semua mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan masyarakat
agar terhindar dari covid-19," tuturnya.***