Pemerintah Kota Cimahi Perbolehkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha 1441 H Dengan Protokol Kesehatan

Admin   01/08/2020 07:14 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Perbolehkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha 1441 H Dengan Protokol Kesehatan
CIMAHI.-Sebanyak 462 mesjid menyelenggarakan ibadah salat Idul Adha 1441 Hijriyah di Kota Cimahi, Jumat (31/7/2020). Penyelenggaraan salat harus mengacu pada protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penyebaran corona virus disease (covid-19).
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan Pemerintah Kota Cimahi mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1441 hijriyah yang jatuh pada 31 Juli 2020. "Sudah berdiskusi dengan para ulama Kota Cimahi, pada dasarnya diperbolehkan salat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Kota Cimahi sendiri masuk zona oranye setelah ada perkembangan kasus positif Corona Virus Disease atau COVID-19. Zona oranye berarti risiko sedang penyebaran COVID-19. 
"Saya kira tidak ada masalah. Sudah ada panduan pelaksanaan salat Idul Adha yang disosialisasikan pada DKM masjid se-Kota Cimahi melalui MUI maupun forum ketua RW," ujarnya.
Panduan tersebut .emuat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha. Seperti pengecekan suhu, wajib bermasker, membawa sajadah sendiri, dan berjarak antarjemaab "Diimbau dilaksanakan di lapangan terbuka," bebernya. 
Untuk jamaah yang boleh mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha yakni wajib dalam kondisi sehat, bukan PDP atau ODP, serta menghindari kontak fisik. 
"Harus dalam kondisi sehat, setelah salat langsung pulang tidal bersalaman. Menjaga yang lain biar tidak tertular," jelasnya. 
Dia menyatakan, sejauh ini pantauan pelaksanaan salat idul adha di wilayah aman dan lancar. "Jajaran ASN diterjunkan untuk memantau pelaksanaan salat idul adha di wilayah. Semua melapor soal kondisi masyarakat. Diharapkan semua mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan masyarakat agar terhindar dari covid-19," tuturnya.***


Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020