Pemkot Cimahi Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Sanksi dan Denda Bagi Warga Yang Tidak Pakai Masker

Admin   20/07/2020 10:11 WIB

Pemkot Cimahi Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Sanksi dan Denda Bagi Warga Yang Tidak Pakai Masker
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi mendukung penerapan sanksi hingga denda bagi warga yang tidak mengenakan masker sesuai kebijakan Gubernur Jabar. Regulasi itu dibutuhkan untuk menekan penularan corona virus disease (covid-19). 
"Soal denda enggak pakai masker yang berlaku se-Jabar, Kota Cimahi pasti ikut," ujar Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. 
Pihaknya tengah membahas dengan dinas terkait soal mekanisme penerapan aturan dan pengawasan di lapangan. "Pergub baru turun, kita baru bahas bagaimana mensikapinya," ungkapnya.
Walikota mengklaim, warga Cimahi sudah patuh memakai masker. "Setiap hari bagi-bagi masker. Minggu kemarin habis 10.000 masker dibagi. Kami juga minta tolong ke jajaran pengusaha bantu produksi masker," tuturnya. 
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin menyatakan, pihaknya konsentrasi pada penanganan covid-19. 
Selain itu, patroli rutin juga ditingkatkan dalam upaya menjaga ketertiban umum dengan konsentrasi pengendalian tertentu. "Kita mengingatkan semua pihak agar dalam berkegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020