Pemkot Cimahi Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Sanksi dan Denda Bagi Warga Yang Tidak Pakai Masker
Admin
20/07/2020 10:11 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi
mendukung penerapan sanksi hingga denda bagi warga yang tidak mengenakan
masker sesuai kebijakan Gubernur Jabar. Regulasi itu dibutuhkan untuk
menekan penularan corona virus disease (covid-19).
"Soal denda enggak pakai masker yang berlaku se-Jabar, Kota Cimahi pasti ikut," ujar Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Pihaknya
tengah membahas dengan dinas terkait soal mekanisme penerapan aturan
dan pengawasan di lapangan. "Pergub baru turun, kita baru bahas
bagaimana mensikapinya," ungkapnya.
Walikota
mengklaim, warga Cimahi sudah patuh memakai masker. "Setiap hari
bagi-bagi masker. Minggu kemarin habis 10.000 masker dibagi. Kami juga
minta tolong ke jajaran pengusaha bantu produksi masker," tuturnya.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin menyatakan, pihaknya konsentrasi pada penanganan covid-19.
Selain
itu, patroli rutin juga ditingkatkan dalam upaya menjaga ketertiban
umum dengan konsentrasi pengendalian tertentu. "Kita mengingatkan semua
pihak agar dalam berkegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan,"
ucapnya.***