Dishub Kota Cimahi Pasang Marka Berjarak Untuk Sepeda Motor Sebagai Pencegahan Covid-19
Admin
20/07/2020 10:05 WIB
CIMAHI.-Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Cimahi menerapkan upaya pencegahan penularan covid-19 di ruas
jalan dengan membuat marka berjarak di ruang henti khusus (RHK) sepeda
motor. Cara itu dilakukan agar masyarakat mematuhi physical distancing
guna memutus penyebaran Covid-19.
Pembatasan jarak
pengguna sepeda motor saat berhenti di RHK traffic light atau lampu
merah diterapkan di Simpang Armed Jalan HMS Mintaredja-Jalan Baros Kota
Cimahi.
Pemberlakukan physical distancing di
traffic light ini telah diuji coba dan akan diterapkan sampai dengan
seterusnya. Terpasang 25 titik marka berjarak untuk sepeda motor di
lokasi tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub
Kota Cimahi Endang menyatakan, pemberlakuan marka RHK tersebut berlaku
sejak dipasang. "Langsung berlaku setelah dipasang sambil uji coba dan
sosialisasi. Masyarakat semoga segera terbiasa akan hal yang baru,
mudah-mudahan ke depan bisa lebih dipatuhi oleh masyarakat," ujarnya.
Pemasangan
marka khusus tersebut menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar dan Dishub
Jabar. Penerapannya dilakukan segera mengingat tingkat penyebaran
covid-19 yg semakin meningkat di Jabar.
Endang
mengatakan, polanya yaitu membuat marka batas berhenti dan jarak antara
pengguna sepeda motor. "Sehinga ketika berhenti langsung ada jarak
antar pengguna sepeda motor. Awal-awal ada yang tidak ngeh ada marka
khusus," katanya.
Ia menyatakan, pihaknya akan
terus mengedukasi pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor agar
bisa lebih disiplin saat berhenti pada saat lampu merah.
"Selain bisa turut menekan penularan virus covid-19, juga membiasakan masyarakat untuk tertib lalu lintas," ungkapnya.
Pihaknya
mengkaji penambahan marka RHK tersebut di titik lain di Kota Cimahi.
"Kemungkinan akan dipasang di lampu merah Pharmindo. Kita kaji melihat
lebar ruas jalan dan lainnya," tuturnya.***