Dishub Kota Cimahi Pasang Marka Berjarak Untuk Sepeda Motor Sebagai Pencegahan Covid-19

Admin   20/07/2020 10:05 WIB

Dishub Kota Cimahi Pasang Marka Berjarak Untuk Sepeda Motor Sebagai Pencegahan Covid-19
CIMAHI.-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menerapkan upaya pencegahan penularan covid-19 di ruas jalan dengan membuat marka berjarak di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor. Cara itu dilakukan agar masyarakat mematuhi physical distancing guna memutus penyebaran Covid-19. 
Pembatasan jarak pengguna sepeda motor saat berhenti di RHK traffic light atau lampu merah diterapkan di Simpang Armed Jalan HMS Mintaredja-Jalan Baros Kota Cimahi.
Pemberlakukan physical distancing di traffic light ini telah diuji coba dan akan diterapkan sampai dengan seterusnya. Terpasang 25 titik marka berjarak untuk sepeda motor di lokasi tersebut. 
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Endang menyatakan, pemberlakuan marka RHK tersebut berlaku sejak dipasang. "Langsung berlaku setelah dipasang sambil uji coba dan sosialisasi. Masyarakat semoga segera terbiasa akan hal  yang baru, mudah-mudahan ke depan bisa lebih dipatuhi oleh masyarakat," ujarnya.
Pemasangan marka khusus tersebut menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar dan Dishub Jabar. Penerapannya dilakukan segera mengingat tingkat penyebaran covid-19 yg semakin meningkat di Jabar.
Endang mengatakan, polanya yaitu  membuat marka batas berhenti dan jarak antara pengguna sepeda motor. "Sehinga ketika berhenti langsung ada jarak antar pengguna sepeda motor. Awal-awal ada yang tidak ngeh ada marka khusus," katanya. 
Ia menyatakan, pihaknya akan terus mengedukasi pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor agar bisa lebih disiplin saat berhenti pada saat lampu merah.
"Selain bisa turut menekan penularan virus covid-19, juga membiasakan masyarakat untuk tertib lalu lintas," ungkapnya.
Pihaknya mengkaji penambahan marka RHK tersebut di titik lain di Kota Cimahi. "Kemungkinan akan dipasang di lampu merah Pharmindo. Kita kaji melihat lebar ruas jalan dan lainnya," tuturnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020