CIMAHI.-Jelang
pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun
2020, Pemerintah Kota Cimahi menyebarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan
pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur
penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, hingga pendistribusian
daging kurban agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, kegiatan pemotongan hewan
kurban harus menerapkan upaya penanggulangan Covid-19. SE tersebut
dibuat untuk menindaklanjuti SE Direktorat Jendral Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian pertanian nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020
tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi Wabah Bencana Non Alam
Corona Virus Disease (Covid-19)
"Pelaksanaan
kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,"
ujarnya.
SE nomor 45 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus
Disease (Covid-19) Kota Cimahi ini disebar ke semua Camat, lurah, dan
DKM se-Kota Cimahi.
Beberapa langkah antisipasi
penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Diantaranya, penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah
mendapat ijin dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi
setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan.
Penjualan
hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring (online)
atau dikoordinir oleh panitia. Jika penjualan hewan kurban yang
dilakukan secara langsung, agar mengacu pada protokol kesehatan
pengendalian Covid-19, yakni menghindari kerumunan massa, jaga jarak
fisik, penjual dan calon pembeli menggunakan alat pelindung diri (APD),
serta penyediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.
Penjual
dan pekerja yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi
sehat, dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19 non
reaktif dari fasilitas kesehatan.
Kegiatan
pemotongan hewan kurban juga diatur, diantaranya kegiatan pemotongan
hanya dihadiri panitia, petugas, dan orang yang berkurban. Jika
pemotongan dilakukan di rumah pribadi, untuk melaporkan rencana
pelaksanaan kepada DKM terdekat sebagai penanggungjawab.
Dalam
pendistribusian daging kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan,
diantaranya menghindari kerumunan warga dengan membagikan daging secara
langsung kepada yang berhak menerima, dan mengatur jadwal pembagian
daging kurban.***