Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Ditengah Pandemi Covid

Admin   20/07/2020 08:44 WIB

Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Ditengah Pandemi Covid
CIMAHI.-Jelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun 2020, Pemerintah Kota Cimahi menyebarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, hingga pendistribusian daging kurban agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban harus menerapkan upaya penanggulangan Covid-19. SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti SE Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian pertanian nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) 
"Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
SE nomor 45 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cimahi ini disebar ke semua Camat, lurah, dan DKM se-Kota Cimahi.
Beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Diantaranya, penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat ijin dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan.
Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring (online) atau dikoordinir oleh panitia. Jika penjualan hewan kurban yang dilakukan secara langsung, agar mengacu pada protokol kesehatan pengendalian Covid-19, yakni menghindari kerumunan massa, jaga jarak fisik, penjual dan calon pembeli menggunakan alat pelindung diri (APD), serta penyediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer. 
Penjual dan pekerja yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19 non reaktif dari fasilitas kesehatan. 
Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diatur, diantaranya kegiatan pemotongan hanya dihadiri panitia, petugas, dan orang yang berkurban. Jika pemotongan dilakukan di rumah pribadi, untuk melaporkan rencana pelaksanaan kepada DKM terdekat sebagai penanggungjawab. 
Dalam pendistribusian daging kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menghindari kerumunan warga dengan membagikan daging secara langsung kepada yang berhak menerima, dan mengatur jadwal pembagian daging kurban.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020