Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Punya Keterangan Bebas Covid-19

Admin   14/07/2020 11:59 WIB

Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Punya Keterangan Bebas Covid-19

CIMAHI - Dinas Pangan dan Pertanian (Disapangtan) Kota Cimahi meminta penjual hewan yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test sebagai tanda sehat dan tidak terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Syarat tersebut sebagai upaya pencegahan virus tersebut di Kota Cimahi.

“Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” imbuh Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (14/7/2020).

Namun, para penjual yang belum mengikuti rapid test di daerah asalnya, maka harus mengikuti test tersebut di fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. "Rapid testnya tidak harus dari daerah asal, tapi boleh di rapid test kalau sudah terlanjur sampai di Cimahi di tempat fasilitas kesehatan," terangnya.

Selain penjualnya, tempat penjualan hewan kurban pun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Supendi, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.“Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.

Selain kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.

“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

“Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.

Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.

“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” pungkasnya.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020