Pemkot Cimahi Optimis 6 Aset Fasos Fasum Perumahan Diakusisi Tahun ini

Admin   13/07/2020 09:11 WIB

Pemkot Cimahi Optimis 6 Aset Fasos Fasum Perumahan Diakusisi Tahun ini

CIMAHI –  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi tetap optimis mengakusisi aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di enam perumahan di Kota Cimahi meski sebelumnya sempat tertunda akibat Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Bidang Tata Ruang pada, DPUPR Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani mengakui, adanya virus korona sempat mengganggu proses akusisi aset. Padahal, akusisi aset perumahan cukup sulit dan memakan waktu.

“Selama masih ada waktu, kita optimis saja dulu,” kata Amy, Senin (13/7/2020)

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pengembang atau depelover harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah.

Di Kota Cimahi, tercatat ada sekitar 100 perumahan, namun yang asetnya sudah diserahkan ke pemerintah daeah baru sedikit. Tahun lalu, terang Ami, pihaknya sudah mengakusisi enam aset Fasos dan Fasum perumahan. Yakni Istana Gardenia, Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Royal Pancanaka Garden, Pondok Mas dan Taman Bukit Cibogo.

Sejak awal tahun, kata Amy, pihaknya mulai menyasar target perumahan yang akan diakusisi asset Fasos dan Fasum. Namun terhalang virus korona sehingga kegiatannya harus ditunda sementara waktu.

“Mula Juli ini kita mulai lagi, tapi dengan objek yang bebeda lagi karena yang kemarin kan sulit karena depelovernya gak ada, kita pending,” sebutnya.

Selain virus korona, pihaknya mengalami kesulitan melakukan serah terima fasos dan fasum lantaran pengembang proyek perumahan rata-rata tidak bisa dihubungi. 

"Misalnya yang  Bukit Cimindi, sudah ditelepon pengembangnya tapi tidak merespon. Kita akan coba bersurat juga, kalau masih tidak ada respon kita ganti dulu ke perumahan yang sudah siap seperti Royal Pancanaka Garden di Ciuyah, Cipageran," ungkapnya. 

Amy melanjutkan, akusisi aset Fasos dan Fasum perumahan ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) (die) Kota Cimahi. "Ini program signifikan untuk menambah RTH. Jadi nanti RTH di perumahannya kita kelola biar tidak beralih fungsi," pungkasnya.


Fasos dan Fasum yang diserahkan ke Pemerintah Kota Cimahi rata-rata memiliki luas hingga 50 persen dari total luas komplek perumahannya.
 
"Sekitar 40 persen sampai 50 persen. Jadi lumayan pemasukannya buat daerah. Kalau nilai asetnya, engga tentu karena disesuaikan dengan appraisal. Misalnya di Leuwigajah, ada yang NJOP-nya Rp 3 juta permeter, dengan luas lahan punya kita hampir 1,5 hektare, jadi sekitar Rp 4,5 miliar nilai asetnya," pungkasnya.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020