Pemkot Cimahi Belum Mengizinkan Pesta Resepsi Pernikahan
Admin
08/07/2020 08:23 WIB
CIMAHI.-Penerapan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kota Cimahi menyatakan
resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa
belum diperbolehkan. Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol
kesehatan untuk pencegahan corona virus disease (covid-19).
Demikian
diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. "Untuk antisipasi
penyebaran covid-19, jangan dulu hajatan. Belum boleh di Cimahi,"
ujarnya.
Kemunculan klaster baru di Semarang dari
kegiatan resepsi pernikahan menjadi pembelajaran. "Ada pengalaman daerah
Semarang muncul klaster pengantin hingga memakan korban keluarganya,
makanya di Cimahi tidak boleh," ucapnya.
Pihaknya tidak melarang digelar pernikahan. "Kalau mau menikah, akad saja dulu," imbuhnya.
Terdapat
sejumlah persyaratan jika warga ingin menggelar akad nikah. Bagi warga
yang menggelar akad nikah harus melapor ke RT/RW dan kelurahan setempat.
Termasuk mendata nama, alamat, NIK, dan no telefon siapa saja yang
hadir.
"Patuhi protokol kesehatan, batasi orang
yang hadir hanya keluarga saja maksimal 20 orang. Tidak ada prasmanan,
setelah akad ya sudah jangan ngumpul-ngumpul," ungkapnya.***