Pemkot Cimahi Belum Mengizinkan Pesta Resepsi Pernikahan

Admin   08/07/2020 08:23 WIB

Pemkot Cimahi Belum Mengizinkan Pesta Resepsi Pernikahan
CIMAHI.-Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kota Cimahi menyatakan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa belum diperbolehkan. Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan corona virus disease (covid-19).
Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. "Untuk antisipasi penyebaran covid-19, jangan dulu hajatan. Belum boleh di Cimahi," ujarnya.
Kemunculan klaster baru di Semarang dari kegiatan resepsi pernikahan menjadi pembelajaran. "Ada pengalaman daerah Semarang muncul klaster pengantin hingga memakan korban keluarganya, makanya di Cimahi tidak boleh," ucapnya.
Pihaknya tidak melarang digelar pernikahan. "Kalau mau menikah, akad saja dulu," imbuhnya.
Terdapat sejumlah persyaratan jika warga ingin menggelar akad nikah. Bagi warga yang menggelar akad nikah harus melapor ke RT/RW dan kelurahan setempat. Termasuk mendata nama, alamat, NIK, dan no telefon siapa saja yang hadir. 
"Patuhi protokol kesehatan, batasi orang yang hadir hanya keluarga saja maksimal 20 orang. Tidak ada prasmanan, setelah akad ya sudah jangan ngumpul-ngumpul," ungkapnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020