Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah Di Kota Cimahi

Admin   04/07/2020 08:06 WIB

Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah Di Kota Cimahi

CIMAHI Sesuai arahan  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Rapat Evaluasi PSBB Proporsional, Senin  29 Juni 2020, bahwa  pejabat struktural dan staf yg laki laki untuk shalat Jumat di masjid di Wilayah Binaan masing-masing. Selain untuk silaturahmi antara ASN dengan DKM, juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan,

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi. Ajay berharap agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang telah di keluarkan oleh pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19 serta mematuhi sekaligus menerapkan protokol kesehatan di masing-masing tempat ibadah agar terhindar dari penyebaran CovidCovid-19.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Harjono mengatakan sudah dua pekan  monitoring serta pembinaan ke Masyarakat mengenai Protokol Kesehatan di wilayah binaan masing – masing OPD.

“Pada dasarnya kami mengajak semua tempat ibadah betul-betul melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, baik dan benar. Karena disini ada resiko umat dimana tempat ibadah akan banyak dikunjungi jemaah,” ujar Harjono seusai shalat Jumat berjamaah di Masjid At Taqwa,   RW 04 RT 02 Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi.  Jumat (03/07/2020).

Untuk mengetahui apakah tempat ibadah yang dimonitor melaksanakan protokol kesehatan, ASN yang melaksanakan monitoring diharapkan mengisi format isian, photo maupun video untuk dilaporkan kepada Ketua Harian Gugus Tugas untuk ditindaklanjuti.

Format isian mengenai protokol kesehatan di tempat ibadah itu antara lain  tempat cuci tangan, kesediaan cairan hand sanitizer, kesediaan tempat cuci tangan serta sabun cuci tangan, pengaturan jaga jarak ketika beribadah, pengukuran suhu / temperatur badan (thermogun), pemakaian masker oleh jamaah, kegiatan berjabat / bersentuhan tangan, optimalisasi sirkulasi  udara di ruang ibadah, pengaturan jarak di pintu masuk dan pintu keluar serta terdapat tidaknya kerumunan di tempat ibadah. 

“Shalat Jumat kami sarankan waktunya pendek. Karena sekarang situasinya tidak normal, jadi jangan terlalu lama umat berinteraksi berada di dalam, yang penting ke tempat ibadah, jemaah merasa nyaman dan aman, karena diproteksi lewat standar protokol kesehatan yang baik dan benar”, pungkas Harjono

Dari hasil monitoring beberapa OPD, masih  ada tempat ibadah yang belum menerapkan protokol kesehatan, jamaah yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak ketika melaksanakan ibadah. (BIDANG IKPS DISKOMINFOARPUS).

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020