Layanan Adminduk Kota Cimahi Masih Digelar Online

Admin   28/06/2020 18:48 WIB

Layanan Adminduk Kota Cimahi Masih Digelar Online
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi masih menerapkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Layanan tersebut berlangsung sejak awal pandemi corona virus disease (covid-19) dan belum ditetapkan berakhir.
Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi dilakukan melalui WhatsApp (WA). Hal itu untuk menghindari kerumunan orang yang bisa berpotensi memicu penyebaran Covid-19.
Untuk melayani masyarakat akan kebutuhan adminduk dan catatan sipil, Disdukcapil Kota Cimahi menyediakan 10 nomor layanan WA yang bisa dihubungi sesuai kebutuhan masyarakat.
Mengurus akta kelahiran menghubungi 085315287738, akta kematian menghubungi 085315287745, akta perkawinan dan perceraian menghubungi 085315287557, pindah datang ke nomor 085315287667, perubahan elemen menghubungi nomor 085315287663, layanan update data BPJS, Bank, dan lain-lain ke nomor 085315287714.
Bagi masyarakat yang ingin mengubah data ganda bisa menghubungi 085315287710, penghapusan biometrik atau data KTP Elektronik bermasalah bisa menghubungi 085315287715.
Pelayanan melalui media WA hanya melayani chat atau kirim pesan. Pelayanan online akta kelahiran bisa mengunjungi alamat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Pengumuman pelayanan adminduk secara online ini telah dipasang Disdukcapil Kota Cimahi di ruang pelayanan, termasuk menyebarkan informasi ke wilayah kecamatan dan kelurahan untuk disebarkan ke masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Ade Hindasah mengatakan, pelayanan adminduk tetap dilakukan pelayanan online. "Masyarakat dibiasakan untuk memproses adminduk secara online, lebih efektif," ungkapnya.
Dalam pelayanan online ini, jelas Ade, pemohon memberikan seluruh persyaratan melalui nomor WA yang sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan. "Kemudian persyaratan tersebut diverifikasi oleh petugas penerima WA," katanya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020