CIMAHI.-Pemkot Cimahi mengikuti arahan Pemprov. Jabar atas berakhirnya
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memasuki Adaptasi Kebiasaan
Baru (AKB). Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan
aturan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran corona virus disease
(covid-19).
Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. "Sesuai
pengumuman resmi dari Pemprov. Jabar, kita ikut arahan PSBB Jabar
erakhir," ujarnya.
Wali kota mengatakan, perkembangan kasus covid-19 Kota Cimahi masih
dalam kondisi yang sama. "Tidak mungkin dibebaskan begitu saja tanpa
pembatasan. Pandemi masih berlangsung dan kita tidak tahu sampai kapan.
Karena itu, dalam penerapan AKB tetap terdapat aturan yang harus
dipatuhi masyarakat," jelasnya.
Hingga Sabtu (27/6/2020), kasus positif covid-19 Kota Cimahi mencapai 99
orang. Terdiri dari 35 positif aktif, 61 positif sembuh, dan 3 orang
meninggal dunia.
Walikota menegaskan, aparat pemerintahan di wilayah untuk mengunci
wilayahnya. "Kunci lokal wilayah, jangan biarkan orang sesuka hati masuk
keluar. Kalau ada orang menginap dari daerah zona merah perlu dibawa ke
puskesmas dulu, minimal rapid test. Ini saya titip ke RTRW, jangan
dibiarkan orang keluar masuk bebas," jelasnya.***
Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020