ASN Pemkot Cimahi Kini Bekerja Di Kantor, Pelayanan Publik Tetap Digelar Online

Admin   31/05/2020 06:05 WIB

ASN Pemkot Cimahi Kini Bekerja Di Kantor, Pelayanan Publik Tetap Digelar Online
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi kembali bekerja di kantor (work from office/WFO). Selama pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung, Kehadiran mereka dipantau lewat absensi secara online.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD), Ahmad Saefulloh mengatakan, jajaran ASN wajib bekerja di kantor. "Sesuai aturan semua kembali bekerja di kantor. Untuk absensi ASN menggunakan aplikasi Absensi Cimahi Online (ACI)," ujarnya.
Kewajiban masuk kerja termasuk berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. "Tidak ada cuti atau libur lebaran sehingga langsung masuk kerja," ucapnya.
Berbeda dengan hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran di tahun-tahun sebelumnya, tahun tidak dilaksanakan halalbihalal dan apel. "Selama pandemi Covid-19, tidak ada apel untuk menghindari kerumunan orang, termasuk tidak ada halalbihalal," imbuhnya.
Para ASN kini bekerja lebih banyak ikut terlibat dalam penanganan covid-19 di Kota Cimahi. Seperti turun ke lapangan melakukan bina wilayah membantu sosialisasi covid-19 bersama jajaran kelurahan.
Meski secara online, pemantauan kedisiplinan ASN lewat absensi tetap berlaku. Jika tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) berlaku atas pelanggaran, seperti terlambat, tidak masuk kerja tanpa alasan," katanya.
Selama pandemi covid-19 berlangsung, pelayanan publik di Pemkot Cimahi masih dilakukan secara online. "Pelayanan berlangsung secara online, mengurangi tatap muka dengan petugas dan menghindari kerumunan orang," tuturnya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020