ASN Pemkot Cimahi Kini Bekerja Di Kantor, Pelayanan Publik Tetap Digelar Online
Admin
31/05/2020 06:05 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan seluruh aparatur sipil
negara (ASN) Pemkot Cimahi kembali bekerja di kantor (work from
office/WFO). Selama pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) masih berlangsung, Kehadiran mereka dipantau lewat absensi
secara online.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya
Manusia Daerah (BPKSDMD), Ahmad Saefulloh mengatakan, jajaran ASN wajib
bekerja di kantor. "Sesuai aturan semua kembali bekerja di kantor. Untuk
absensi ASN menggunakan aplikasi Absensi Cimahi Online (ACI)," ujarnya.
Kewajiban
masuk kerja termasuk berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriyah. "Tidak ada cuti atau libur lebaran sehingga langsung masuk
kerja," ucapnya.
Berbeda dengan hari pertama masuk kerja pasca libur
lebaran di tahun-tahun sebelumnya, tahun tidak dilaksanakan halalbihalal
dan apel. "Selama pandemi Covid-19, tidak ada apel untuk menghindari
kerumunan orang, termasuk tidak ada halalbihalal," imbuhnya.
Para ASN
kini bekerja lebih banyak ikut terlibat dalam penanganan covid-19 di
Kota Cimahi. Seperti turun ke lapangan melakukan bina wilayah membantu
sosialisasi covid-19 bersama jajaran kelurahan.
Meski secara online,
pemantauan kedisiplinan ASN lewat absensi tetap berlaku. Jika tidak
hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi mengacu
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pemotongan
tunjangan kinerja daerah (TKD) berlaku atas pelanggaran, seperti
terlambat, tidak masuk kerja tanpa alasan," katanya.
Selama pandemi
covid-19 berlangsung, pelayanan publik di Pemkot Cimahi masih dilakukan
secara online. "Pelayanan berlangsung secara online, mengurangi tatap
muka dengan petugas dan menghindari kerumunan orang," tuturnya.***