CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tahap 4. Melihat perkembangan situasi dan kondisi status zona merah, PSBB dilanjutkan dengan skala terbatas.
Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, menurut perhitungan Pemprov.
Jabar, Kota Cimahi masuk zona merah dan memberlakukan PSBB tahap 3
hingga 29 Mei 2020. Pihaknya harus mengantisipasi kondisi Cimahi saat
ini. "Pembatasan masih berlaku, kita coba kurangi aktivitas masyarakat.
Selama PSBB tahap 1 dan 2 masyarakat justru beraktivitas secara normal,
idealnya hanya 30 persen masyarakat beraktifitas di luar rumah. Kami
minta masyarakat patuhi aturan agar covid bisa segera reda," katanya.
Berdasarkan data di laman https://covid19.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono mengatakan, akhir pelaksanaan PSBB tahap 3 yaitu Jumat (29/5/2020). Pemkot Cimahi mengajukan surat ke Gubernur Jawa Barat untuk melanjutkan PSBB.
"Mengajukan PSBB lanjutkan ke Gubernur Jawa Barat, intinya dalam kondisi status zona merah Pemerintah Kota Cimahi minta ijin untuk perpanjangan PSBB," ujarnya.
Memperhatikan hasil evaluasi PSBB dan kebijakan pemerintah soal new normal, Wali Kota Cimahi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GT PPC-19) Kota Cimahi menilai PSBB perlu dilakukan dalam skala terbatas.
"Kemungkinan akan melanjutkan PSBB di wilayah terbatas sesuai titik sebaran kasus sehingga penularan covid-19 bisa diminimalisir," ungkapnya.***Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020