Ikuti Edaran Pemerintah, Mesjid Agung Cimahi Tak Gelar Salat Idul Fitri

Admin   26/05/2020 11:12 WIB

Ikuti Edaran Pemerintah, Mesjid Agung Cimahi Tak Gelar Salat Idul Fitri
CIMAHI.-Mencegah penularan corona virus disease (covid-19) ditengah Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3, Mesjid Agung Kota Cimahi tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Jemaah diimbau untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
"Melihat perkembangan covid di Cimahi sampai saat ini dan ketetapan pemerintah, maka Mesjid Agung Cimahi tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di tahun 2020," ujar Ketua DKM Masjid Agung Cimahi Dadan Darmawan.
Sudah hampir dua bulan pengelola Mesjid Agung Cimahi menutup sementara segala kegiatan ibadah termasuk salat jumat. Hal tersebut untuk menghindari meluasnya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Cimahi. 
"Salat berjemaah lima waktu, pengajian, kajian dan sejenisnya, dihentikan sementara. Semua kegiatan yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus corona, dihentikan dulu," ungkap Dadan. Keputusan penutupan sementara merupakan hasil rapat pengurus masjid serta imam DKM Mesjid Agung Cimahi. "Ini juga memperhatikan kebijakan pemerintah tentang penanganan wabah virus corona,  fatwa MUI tentang ibadah pada saat persebaran wabah, dan situasi terakhir persebaran virus corona di Kota Cimahi," bebernya. Penutupan area mesjid berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan, sampai pada kondisi ketenangan dan keamanan terjamin bagi jemaah. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di are Mesjid Agung Cimahi. Juga disiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan lainnya. 
"Penutupan sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Kami lihat perkembangan, dan arahan dari pemerintah terkait covid-19," katanya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah, dengan ketentuan yang sudah ada. "Insya Allah pahalanya sama saja," ucapnya. 
Untuk penerimaan zakat fitrah dilakukan mengacu protokol kesehatan. "Penyaluran via Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mesjid Agung, Tentunya dengan protokoler kesehatan," terangnya.***


Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020