CIMAHI.-Mencegah
penularan corona virus disease (covid-19) ditengah Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3, Mesjid Agung Kota
Cimahi tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Jemaah
diimbau untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
"Melihat
perkembangan covid di Cimahi sampai saat ini dan ketetapan pemerintah,
maka Mesjid Agung Cimahi tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di
tahun 2020," ujar Ketua DKM Masjid Agung Cimahi Dadan Darmawan.
Sudah
hampir dua bulan pengelola Mesjid Agung Cimahi menutup sementara segala
kegiatan ibadah termasuk salat jumat. Hal tersebut untuk menghindari
meluasnya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Cimahi.
"Salat
berjemaah lima waktu, pengajian, kajian dan sejenisnya, dihentikan
sementara. Semua kegiatan yang melibatkan orang banyak dan diyakini
dapat menjadi media penyebaran virus corona, dihentikan dulu," ungkap
Dadan. Keputusan penutupan sementara merupakan hasil rapat pengurus
masjid serta imam DKM Mesjid Agung Cimahi. "Ini juga memperhatikan
kebijakan pemerintah tentang penanganan wabah virus corona, fatwa MUI
tentang ibadah pada saat persebaran wabah, dan situasi terakhir
persebaran virus corona di Kota Cimahi," bebernya. Penutupan area mesjid
berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan, sampai pada
kondisi ketenangan dan keamanan terjamin bagi jemaah. Untuk
mengantisipasi penyebaran virus corona, dilakukan penyemprotan
disinfektan secara rutin di are Mesjid Agung Cimahi. Juga disiapkan
sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan lainnya.
"Penutupan
sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Kami lihat perkembangan, dan
arahan dari pemerintah terkait covid-19," katanya.
Pihaknya
pun mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah,
dengan ketentuan yang sudah ada. "Insya Allah pahalanya sama saja,"
ucapnya.
Untuk penerimaan zakat fitrah dilakukan
mengacu protokol kesehatan. "Penyaluran via Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Mesjid Agung, Tentunya dengan protokoler kesehatan," terangnya.***