Pemberlakuan PSBB Tahap 3, Warga Cimahi Gelar Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing
Admin
26/05/2020 11:06 WIB
CIMAHI.-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap
3, himbauan Pemerintah Kota Cimahi untuk pelaksanakan salat Idul Fitri
1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing ditaati masyarakat.
Masyarakat agar tidak memaksakan menggelar salat di lapangan, masjid,
atau tempat umum lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali
Kota Cimahi No. 34/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H
Ditengah Pandemi Covid-19 di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan MUI Kota Cimahi.
"Untuk
salat Idul Fitri kami minta agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Karena sekarang masih dalam masa PSBB tahap 3," ujarnya.
Dalam surat
tersebut dinyatakan, hasil evaluasi PSBB Jawa Barat dinyatakan seluruh
kecamatan di Kota Cimahi berstatus level 4 (merah) covid-19. "Surat
edaran dari Pemkot Cimahi dan dari MUI disebarkan, harap masyarakat
memahami dan melaksanakan hal tersebut. Ini upaya kita bersama menekan
penularan covid-19," ungkapnya.
Ketua MUI Kota Cimahi Alan Nur
Ridwan, mengatakan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri masyarakat Kota
Cimahi wajib mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB parsial yang sedang
diterapkan.
"Harus ikuti aturan, karena tidak ada pelonggaran
selama PSBB Cimahi. Ini demi kebaikan bersama, salat idul fitri
dilakukan berjamaah di rumah masing-masing dan tidak dilakukan di tempat
umum dan berkerumun" katanya.***