Pemberlakuan PSBB Tahap 3, Warga Cimahi Gelar Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Admin   26/05/2020 11:06 WIB

Pemberlakuan PSBB Tahap 3, Warga Cimahi Gelar Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing
CIMAHI.-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3, himbauan Pemerintah Kota Cimahi untuk pelaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing ditaati masyarakat.  Masyarakat agar tidak memaksakan menggelar salat di lapangan, masjid, atau tempat umum lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cimahi No. 34/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H Ditengah Pandemi Covid-19 di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan MUI Kota Cimahi.
"Untuk salat Idul Fitri kami minta agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena sekarang masih dalam masa PSBB tahap 3," ujarnya.
Dalam surat tersebut dinyatakan, hasil evaluasi PSBB Jawa Barat dinyatakan seluruh kecamatan di Kota Cimahi berstatus level 4 (merah) covid-19. "Surat edaran dari Pemkot Cimahi dan dari MUI disebarkan, harap masyarakat memahami dan melaksanakan hal tersebut. Ini upaya kita bersama menekan penularan covid-19," ungkapnya.
Ketua MUI Kota Cimahi Alan Nur Ridwan, mengatakan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri masyarakat Kota Cimahi wajib mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB parsial yang sedang diterapkan.
"Harus ikuti aturan, karena tidak ada pelonggaran selama PSBB Cimahi. Ini demi kebaikan bersama, salat idul fitri dilakukan berjamaah di rumah masing-masing dan tidak dilakukan di tempat umum dan berkerumun" katanya.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020